MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding, kini sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangkanya
Kabar tersebut, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat menggelar ekspos yang didampingi oleh Ditreskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti bahwa akibat dari dugaan korupsi ini total kerugian berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI senilai kurang lebih Rp 8 miliiar.
“Kejadian dalam kurun waktu 2021-2022 di mana terkait adanya proyek pekerjaan yang pertama pengerjaan taman, pembagunan gedung, dan pengadaan barang,” kata Komang saat ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (02/02/2024) siang.
Ketua Ormas LAKI Jadi Tersangka Korupsi Setelah Mengelola Dana Hibah Pemerintahan Kabupaten Wajo
Kemudian ekspose tersebut dilanjutkan dengan penjelasan Kombes Pol Jamaluddin Farti bahwa kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari Lidik ke Sidik
Ia juga berjanji secara tegas dihadapan awak media semoga dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka.
“Dari semenjak laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Perkara ini sudah naik tahap penyidikan artinya ini sudah ada suatu peristiwa pidana tinggal akan didalami lagi dan mencari bukti lain, yang membuat terang suatu peristiwa pidananya sehingga kita bisa menentukan tersangkanya,” ucapnya.
Tersangka Baru Dijemput Paksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi PT. Surveyor Cabang Makassar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan-perusahan yang mendapatkan tender proyek tersebut merupakan milik mantan Rektor UMI yakni Prof Basri Modding dan anaknya.
“Modus mark up nilai proyek yang ada. Kalau dari hasil penyidikan kita, memang terlihat dari rektor yang lama ini (Prof Basri Modding) ada beberapa PT yang mengerjakan proyek ini, salah satu PT ini milik mantan rektor sendiri,” tandasnya.

Adapun hasil dari penyelidikan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), ada empat proyek pekerjaan yang diduga anggarannya digelembungkan.
4 Proyek Umi Makassar Terindikasi
- Proyek pengerjaan taman kampus II UMI,
- Proyek pembangunan gedung LPP yayasan wakaf UMI
- Pengadaan Access Point (WiFi),
- Pengadaan Cideotron di Gedung Pascasarjana UMI.
Sebelumnya diberitakan, mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Basri Modding dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan Prof Basri Modding atas dugaan penggelapan jabatan dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus.
Kuasa Hukum UMI Makassar, Anzar Makkuasa mengatakan, Prof Basri Modding dilaporkan pada 25 Oktober 2023, dengan bukti registrasi laporan LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan,” ujar Anzar kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Dari informasi, dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa penggelapan tersebut diduga dilakukan Prof Basri Modding saat menjabat rektor, pertama terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus Rp 11.499.400.000.
Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000 untuk pekerjaan, yang kedua kata Anzhar Makkuasa pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.
Smentara, untuk hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.
Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000,
Sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000, untuk pekerjaan keempat pengadaan videotron Pascasarjana UMI, Prof Basri Modding mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680 sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.
Oleh karena itu, dari empat pekerjaan tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635, atau Rp 11 milliar lebih