MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aromah Rp70 Juta di Kasus Pelansing, Nama Oknum Eks Kasatres Polres Sidrap Mencuat

admin Muhammad
Gambar ilustrasi oknum polisi perwira mantan pejabat Kasatreskrim Polres Sidrap diduga mengalir dana Rp70 Juta dengan janji pengamanan kasus peredaran obat pelansing (Dok/Spesial/Chatgpt)

SIDRAP, MATANUSANTARA — Nama seorang perwira polisi di jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap berinisal AKP SS, diduga menerima uang sebesar Rp70 juta dalam penanganan perkara peredaran obat pelangsing yang ditangani saat dirinya masih menjabat di Polres Sidrap.

Informasi tersebut diungkapkan oleh sumber internal yang mengaku mengetahui proses penanganan perkara sejak tahap awal penyelidikan. Sumber itu menyebut adanya dugaan pemberian uang dengan iming-iming tersangka tidak akan ditahan selama perkara berjalan.

“Rp70 Juta, janjinya supaya tidak ditahan di Polres toh. dia (AKP SS) janji juga bilang ini barang biarmi dulu bolak-balik dari Jaksa kalau tidak cukup bukti dipulangkan lagi ke polisi, dikasih kembali akhirnya terus lanjut,” kata sumber tersebut kepada Matanusantara.co.id, Senin (26/01/2026)

Menurut sumber yang sama, uang tersebut diduga tidak diberikan langsung oleh tersangka berinisial P, melainkan melalui suaminya saat proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Di dalam mobil. Suaminya yang kasih uang kes. Waktu masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Kasus yang menyeret tersangka P sendiri diketahui berkaitan dengan dugaan peredaran obat pelangsing ilegal. Perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap dan tengah menunggu proses persidangan.

Sementara itu, AKP Setiawan Sunarto yang dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan perkara tersebut tetap berjalan hingga tahap pengadilan.

“Hah? Nggak ada itu. Perkaranya lanjut kok. P (tersangka) kan sudah diproses, nggak ada penghentian kasus,” bantahnya kepasa awak media, Sabtu (30/01)

Ia juga menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka saat proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Kenapa kami tidak menahan? Karena P ada riwayat sakit, kemudian adanya anak, anaknya masih kecil. Kami ada perikemanusiaan. Tapi kami tetap melanjutkan kasusnya dan sudah pelimpahan ke kejaksaan, begitu. Sekarang sedang nunggu persidangan,” jelasnya.

Untuk diketahui berita ini baru ditayangkan dikarenakan sumber matanusantara.co.id meminta agar dugaan ini dipublikasikan setelah yang bersangkutan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.

Meski demikian, dugaan aliran dana dalam proses penanganan perkara ini berpotensi menjadi perhatian serius pengawas internal Polri. Apabila terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri hingga dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan klarifikasi institusi Polri untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup