Breaking News: Pengacara Terlapor Dugaan Penggelapan “Tantang” Penyidik Polres Sidrap Periksa Kliennya di Jakarta
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menuai sorotan publik. Terlapor berinisial YM alias MK disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun justru melalui penasihat hukumnya menyampaikan pesan yang bernada menantang kepada penyidik.
Penasihat hukum (PH) terlapor, Ida Hamidah, secara terbuka mempersilakan penyidik Polres Sidrap untuk datang langsung ke Jakarta apabila ingin memeriksa kliennya.
“Suruh mi penyidiknya ke Jkt (Jakarta) cepat biar enak toh sekalian cuci mata di Jkt,” kata Ida melalui pesan singkat WhatsApp kepada matanusantara.co.id, Sabtu (7/3/2026).
Pernyataan tersebut muncul saat dirinya dikonfirmasi terkait ketidakhadiran kliennya yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ida bahkan meminta penyidik bersabar jika tidak ingin melakukan pemeriksaan di Jakarta.
“Kalau gak mau, suruh sabar nanti datang ji dia (MK),” ujarnya.
Tak hanya itu, Ida juga menyampaikan sindiran yang mengundang perhatian dengan mempersilakan pihak pelapor dan awak media ikut mendatangi Jakarta.
“Sekalian PH nya pelapor sama media nya juga cuci mata di Jakarta,” ujarnya dengan nada bercanda.
Pernyataan tersebut menambah panas polemik perkara yang sebelumnya telah disorot oleh sejumlah pihak karena dinilai berjalan lambat.
Sebelumnya diberitakan, Farid Mamma, adik kandung mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma, turut mengkritisi penanganan perkara tersebut.
Menurut Farid, ketidakhadiran terlapor hingga dua kali tanpa adanya langkah tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Dua kali mangkir tanpa konsekuensi adalah preseden buruk. Itu mengirim pesan bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan diperlunak. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi institusi,” tegas Farid.
Ia menilai penyidik memiliki kewenangan hukum untuk mengambil langkah tegas jika panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
“Jika kewenangan membawa paksa tidak digunakan padahal syaratnya terpenuhi, publik berhak menduga ada faktor non-yuridis yang bekerja. Dan ketika objektivitas hilang, yang tersisa adalah dugaan keberpihakan,” tambahnya.
Farid juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap proses hukum yang berlarut-larut dapat menimbulkan konsekuensi etik bagi aparat penegak hukum.
“Kalau langkah tegas tidak diambil, laporan ke Propam, Itwasda, hingga Mabes Polri bukan lagi opsi, melainkan keniscayaan,” ujarnya.
Dugaan Komunikasi Soal Rp30 Juta
Sorotan lain muncul setelah tim penasihat hukum korban dari ARY Law Office mengungkap dugaan adanya komunikasi informal terkait kemampuan pembayaran sejumlah uang oleh pihak terlapor.
Korban berinisial N.I. melalui kuasa hukumnya menilai proses penyidikan mulai memunculkan tanda tanya.
“Aroma jalan ditempat makin menyengat. Dugaan penguluran waktu kian terlihat jelas. Surat pemanggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan, penyidik klaim terlapor belum dapat menghadiri dengan alasan berada di Jakarta,” ungkap tim ARY Law Office.
Mereka juga mengungkap informasi yang disampaikan penyidik kepada pihak korban setelah gelar perkara dilakukan.
“Beberapa hari setelah gelar perkara, penyidik mengabari klien saya bahwa ada orangnya terlapor datang menemui saya (penyidik) ke polres untuk menanyakan terkait kemampuan terlapor membayar utangnya hanya bisa dulu 30 juta dan meminta klien saya tidak menyampaikan hal ini ke saya,” ungkap tim ARY Law Office.
Penyidik Belum Memberi Tanggapan
Saat dikonfirmasi, Aipda Ibrahim yang disebut sebagai penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sidrap meminta awak media menghubungi Ipda Muhammad Abel Mirzan, selaku Kepala Unit Tipiter.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Farid menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk pengingat agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan transparan.
“Hukum itu sederhana: panggil, periksa, tetapkan status, atau hentikan dengan alasan sah. Jika perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian, publik berhak mempertanyakan integritas prosesnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa diskresi penyidik harus digunakan untuk mempercepat kepastian hukum, bukan sebaliknya.
“Penyidik bukan debt collector, bukan mediator utang, dan bukan juru tawar angka damai. Penegakan hukum harus tetap berada di jalur profesional dan independen,” tegas Farid. (RAM)

Tinggalkan Balasan