Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Aset Rp5 Miliar Lebih! Pemkab Sinjai Siap Hibahkan PLTS Buhung Pitue ke Desa, Tapi Ada Syaratnya

Rapat Pembahasan Hibah di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Sinjai. (Foto: Ist)

SINJAI, MATANUSANTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tengah jadi sorotan setelah membahas rencana hibah aset daerah bernilai fantastis lebih dari Rp5 miliar.

Aset tersebut tak lain adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berada di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.

Rapat pembahasan hibah itu digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Selasa (7/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Andi Jefrianto Asapa.

Sejumlah pejabat turut hadir, mulai dari para asisten, Kadis PMD Yuhadi Samad, perwakilan Disperindag, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan, hingga Kepala Desa Buhung Pitue.

Diketahui, PLTS Buhung Pitue dibangun pada 2016 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kini, Pemkab Sinjai berencana menyerahkan pengelolaannya ke pemerintah desa agar lebih efisien dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Namun, proses hibah ini tak semudah membalik telapak tangan. Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengungkapkan masih ada beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi sebelum hibah bisa disetujui.

“Kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. Beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” jelas Andi Jefrianto.

Lebih lanjut, ia menegaskan karena nilai aset mencapai lebih dari Rp5 miliar, maka hibah tersebut wajib mendapat persetujuan DPRD Sinjai sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.

Andi Jefrianto juga menilai, penyerahan PLTS kepada Pemerintah Desa merupakan langkah strategis demi memastikan keberlanjutan manfaat fasilitas tersebut bagi warga setempat.

“Dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan PLTS bisa dibiayai melalui APBDes atau dana desa. Jadi manfaatnya bisa terus dirasakan masyarakat, terutama untuk penerangan lingkungan dan fasilitas umum seperti masjid,” terangnya.

Pemkab Sinjai berharap seluruh tahapan administrasi hibah bisa segera rampung agar aset bernilai miliaran rupiah ini benar-benar berpindah ke desa dan terus menerangi kehidupan masyarakat Pulau Sembilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!