Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Aziz Wellang Bantah Tempo, Beberkan SP3 dan Putusan Praperadilan

Aziz Wellang saat memperlihatkan dokumen SP3 dan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka dirinya, Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

JAKARTA, MATANUSANTARA -– Nama Muhammad Aziz Wellang kembali mencuat setelah media Tempo pada 6 September 2025 menurunkan laporan berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar.” Dalam pemberitaan tersebut, Wellang disebut sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Menanggapi itu, Wellang melalui surat klarifikasi resmi membantah tegas. Ia menyebut berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum. Klarifikasi ini tidak hanya ditujukan kepada Tempo, melainkan juga ke seluruh media yang ikut menyebarkan informasi serupa.

Dalam suratnya yang kini beredar luar, Aziz Wellang, membeberkan kronologi hukum yang menunjukkan statusnya bukan lagi tersangka.

“Penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum,” tulis Wellang, merujuk pada Putusan Praperadilan No: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, Wellang melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui Tempo sebelumnya,” tegasnya.

Aziz Wellang menyayangkan keputusan Tempo tetap memuat berita yang dinilainya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya serta keluarga. Dampaknya, pemberitaan tersebut telah viral dan memberi efek buruk signifikan terhadap reputasinya.

Mengutip dasar hukum UU Pers No. 40/1999, Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE No. 11/2008, Wellang menuntut pertanggungjawaban dari Tempo dan media lain.

“Kami memohon kepada Tempo untuk memberikan waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima guna menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf secara terbuka,” tulis Aziz Wellang, Sabtu (6/9/2025).

Ia menegaskan, bila permintaan itu tidak dipenuhi, dirinya siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, termasuk melapor ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum.

“Besar harapan kami Tempo sebagai media yang menjunjung tinggi integritas jurnalistik akan mempertimbangkan permohonan ini secara objektif dan profesional,” tutup Wellang

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (berbatik) bermain domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding (paling kanan), Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan pengusaha Aziz Wellang (berkaus) pada 1 September 2025.

Diketahui pada November 2024, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Azis Wellang sebagai tersangka pembalakan liar.

Penyidikan Kementerian Kehutanan dihentikan pada Februari 2025 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan Aziz. Istimewa

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini