Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Babak Baru!! Dinilai Lalai dan Langgar HAM, Polda Sulsel Digugat di PN Makassar

Kuasa Hukum Penggugat Polda Sulsel saat memberikan keterangan dihadapan media setelah mendaftarkan gugatan di PN Makassar terhadap Polda Sulsel atas dugaan kelalaian dan pelanggaran HAM. Senin (08/09/2025)

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Gugatan hukum senilai Rp800 miliar resmi diajukan terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) buntut kerusuhan 29 Agustus 2025 yang membakar habis gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9/2025), oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar.

Diluar Dari R4 dan R2, BPBD Ungkap Kerugian DPRD Makassar Capai Rp 239,7 M, Begini Jika Digabung!

Menurut penggugat, kerusuhan tersebut mencerminkan kelalaian aparat kepolisian yang tidak melakukan langkah pencegahan. Akibatnya, kerugian besar ditanggung masyarakat dan negara, bahkan merenggut nyawa warga sipil.

“Ini bukan sekadar kerugian material. Ini pelanggaran HAM. Tiga nyawa melayang, mereka hanya datang untuk mencari kerja, bukan bagian dari massa. Negara wajib bertanggung jawab,” tegas Muallim kepada wartawan saat ditemui disalah satu cafe yang terletak di Kota Makassar.

Breaking News: Memanas!! Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Muallim menyoroti absennya aparat berseragam lengkap di lokasi saat kerusuhan berlangsung. Padahal, insiden sudah memanas sejak pukul 20.30 Wita dan menjalar hingga dini hari, dengan sejumlah titik vital terbakar dan dijarah.

Fakta ini, menurutnya, memperlihatkan adanya pembiaran yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian materil sekitar Rp500 miliar, serta kerugian immateriil Rp300 miliar.

Kabar Terbaru! Petugas Damkar Temukan Seorang Wanita Tewas di Gedung DPRD Makassar

“Kami menilai penanganan aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu tidak sesuai Peraturan Kapolri tentang penanganan aksi unjuk rasa. Korban jiwa adalah bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia, karena negara abai melindungi warganya,” ujar Muallim.

Kuasa hukum juga menanggapi pernyataan polisi yang menyebut kalah jumlah saat menghadapi massa.

Breaking News: Kantor DPRD Sulsel Ikut Dibakar Massa Solidaritas

“Jika polisi targetnya, mestinya Polda atau Polrestabes yang diserang. Faktanya, yang dibakar justru kantor DPRD. Artinya, polisi tidak hadir melindungi rakyat,” tandasnya.

Dalam gugatannya, pihak penggugat mengajukan tujuh petitum, termasuk tuntutan agar Polda Sulsel dihukum membayar ganti rugi Rp800 miliar.

Breaking News: Pos Lantas AP Pettarani Makassar Dibakar Massa Solidaritas

Gugatan tersebut, kata Muallim, berdasar Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa.

Kerusuhan Makassar sendiri berawal dari aksi solidaritas atas tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil baracuda Brimob.

Aksi damai berubah menjadi gelombang anarki: pos polisi dibakar, gedung DPRD Kota dan DPRD Provinsi dilalap api, puluhan kendaraan hangus, hingga terjadi penjarahan.

Namun publik menilai, di tengah kekacauan tersebut, aparat kepolisian justru tidak terlihat dan membiarkan situasi tak terkendali.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!