Babak Baru!! Direktur Lokataru Jadi Tersangka, Diduga Provokatif Ricuh DPR RI
JAKARTA, MATANUSANTARA — Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Selasa 02 September 2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan lansung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Imbauan!! Polda Metro Jaya: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Rusak Fasilitas Umum
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang berujung aksi anarkistis.
“DMR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Viral!! Dua Artis DPR RI Tetiba Minta Maaf Kepada Rakyat
Menurutnya, Delpedro diduga menghasut massa, termasuk pelajar di bawah 18 tahun, untuk melakukan tindakan anarkistis sejak 25 Agustus 2025.
Ajakan itu, kata Ade Ary, disebarkan melalui media sosial dan dinilai bukan untuk demonstrasi damai, melainkan memicu kerusuhan.
Langkah Tegas Nasdem, Dua Artis DPR Dicoret Dari Fraksi
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” tegas Ade Ary.
Atas dugaan perbuatannya, Delpedro Marhaen, kaya Ade Ary, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk penyelidikan terhadap konten provokatif yang beredar di media sosial.
Editor: Ramli.
#DelpedroMarhaen #LokataruFoundation #RicuhDPR #ProvokasiMassa #PoldaMetroJaya #BreakingNews #HukumIndonesia #KasusITE #PerlindunganAnak #Demokrasi
🖼 Judul Foto:
Delpedro Marhaen Tersangka, Diamankan di Mapolda Metro Jaya
Keterangan Foto:
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025)
Tinggalkan Balasan