Babak Baru!! Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Lea Masuk Bidikan Polres Bone
BONE, MATANUSANTARA — Babak baru pengusutan dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, resmi dimulai. Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan sejumlah media daring, Satreskrim Polres Bone memastikan telah membuka penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Langkah tersebut menjadi respons atas pemberitaan media serta aduan resmi masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas sebuah kapal yang diduga melakukan pengerukan dan pengangkutan material pasir melalui jalur sungai. Penyelidikan ini sekaligus menandai dimulainya proses pengumpulan fakta oleh aparat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kabar dimulainya penyelidikan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Lea.
Kepada matanusantara.co.id, AKP Alvin memastikan penyelidikan telah resmi berjalan. “Sementara, saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” kata AKP Alvin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (7/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta adanya laporan resmi yang telah diterima Polres Bone.
“Ada aduan resmi dari masyarakat juga,” tutup AKP Alvin.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Lea kini telah masuk dalam perhatian aparat penegak hukum. Fokus penyelidikan diperkirakan tidak hanya menyangkut keberadaan kapal yang menjadi sorotan, tetapi juga mencakup legalitas kegiatan, lokasi pengambilan material, dokumen perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas operasional, hingga jalur distribusi hasil tambang apabila aktivitas tersebut terbukti berlangsung.
Sebelumnya, tim redaksi menerima dokumentasi yang memperlihatkan sebuah kapal berwarna merah, putih, dan hitam yang dilengkapi mesin pengisap. Kapal tersebut diduga digunakan untuk mengeruk sekaligus mengangkut material pasir dari kawasan sungai di Desa Lea.
Dokumentasi tersebut memicu perhatian publik karena aktivitas pengangkutan material dalam jumlah besar dinilai sulit dipisahkan dari proses penambangan. Kondisi itu mendorong masyarakat meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, melainkan juga terhadap asal-usul material, titik pengerukan, legalitas perizinan, hingga pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
“Kalau memang legal, seharusnya dibuka ke publik izinnya. Jangan sampai aktivitas berjalan, tetapi masyarakat hanya disuruh diam dan menonton,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan pasir yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti abrasi, pendangkalan sungai, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem. Karena itu, hasil penyelidikan aparat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyelidikan yang kini berlangsung, aparat diharapkan dapat memastikan apakah aktivitas yang menjadi sorotan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat Bone. Publik berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Apa pun hasilnya, masyarakat menilai proses tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan yang selama ini berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tim Redaksi Matanusantara.co.id terus berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk pihak yang diduga melakukan kegiatan penambangan, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (****/IK).

Tinggalkan Balasan