TAKALAR, MATANUSANTARA –Kasus dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, memasuki babak baru, setelah Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar, akhirnya bersepakat meningkatkan status penanganan perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut telah dinaikan statusnya dari Lidik ke Sidik, informasi yang dihimpung awak media dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriwaru.
“Sudah proses penyidikan,” tegasnya dengan singkat kepada wartawan, Rabu (08/05)
Meski begitu beliau saat diwawancarai awak media belum siap menjawab dengan rinci lantaran perkembangan kasus tersebut didapatkan dari tim Penyidik Kejari Takalar.
Seperti kita tau bersama, ketika penyidik menaikan suatu perkara dari Lidik ke Sidik lantaran telah ditemukan alat permulahaan tindak pidana melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam penggunaan dana BBM di DLHP Takalar dan sudah pasti pula Jaksa sebentar lagi akan menyeret sejumlah orang sebagai tersangka.
Diketahui, pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.
Pemeriksaan dilakukan terkait mencuatnya kabar akan adanya dugaan Mark up dalam penggunaan dana BBM yang digunakan sejumlah Bidang di DLHP Takalar. Dugaan penyimpangan itu terkait jenis BBM yang digunakan.
Disinyalir angaran BBM yang disediakan jenis Dexlite namun bahan bakar yang digunakan sejumlah armada DLPH jenis solar. Diduga selisih harga BBM jenis Dexlite solar itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan.
Terkait kasus ini, Jaksa Kejari Takalar juga telah memeriksa sejumlah pengelola SPBU di Takalar yang menjadi mintra DLPH Takalar dalam memasok BBM. (*)