MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dugaan aksi pelecehan seksual atau pencabulan di wahana pasar malam Pelabuhan Paotere Makassar pada hari Senin 16 Juni 2024 kini memasuki babak baru.
Keluarga dari ketiga korban resmi melaporkan oknum panitia pasar malam Paotere ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar teregister dengan nomor Lp/b/186/vi/2024/spkt/polres Pelabuhan Makasar/Polda Sulawesi Selatan/tangga 19 Juni 2024.
Ke 3 Korban Pelecehan di Wahana Pasar Malam Paotere di Arahkan Melapor di Polres Pelabuhan Makassar
Ketiga korban berinisial M (22), F (23) dan korban dibawa umur insial R (15) yang didampingi oleh Halija selaku keluarga mendatangi Mapolsek Paotere dan Mapolres Pelabuhan Makassar pada hari Rabu 19 Juni 2024.
“Kemarin saya didatangi anggota Polsek Paotere dan diarahkan melapor, pada saat itu saya lansung dampingi ketiga korban ke kantor Polsek Paotere untuk dimintai keterangan, setelah itu kami lagi diarahkan ke Polres Pelabuhan untuk melapor” kata Halija saat ditemui di kediamannya pada hari Rabu (19/06/2024)
Halija berharap laporan polisi yang dibuat olehnya, agar bisa diatensikan untuk segera menangkap para pelaku yang diduga oknum panitia wahana rumah hantu pasar malam Paotere.
“Semoga laporan yang kami buat secepatnya diatensikan dan segera menangkap para pelaku” harapnya.
Oknum Panitia Pasar Malam Paotere Akan di Polisikan Oleh Keluarga ke 3 Wanita Korban Pelecehan
Tak sampai situ, Halija selaku keluarga korban pelecehan berharap terduga pelaku di hukum dengan seberat-beratnya, serta meminta Pemerintah setempat, dalam hal ini yang memberi ijin beroperasi untuk segera mencabut dan menutup pasar malam Paotere, agar tidak ada lagi korban berikutnya seperti yang dialami ketiga korban yang salah satunya anak di bawa umur.
“Kami berharap pemerintah yang berwenang yang memberi ijin operasi segera mencabut dan menutup aktivitas pasar malam didalam pelabuhan Paotere” harap Halija
Perbandingan Vonis Wempi Wijaya Bandar Jaringan Internasional Vs Bandar Lokal di Makassar
Namun yang menjadi kekesalan keluarga pelapor, Pelayanan oknum yang bertugas di SPKT Polres Pelabuhan Makassar, pada saat itu diduga kurang baik lantaran tidak diberi kewenangan berbicara saat mendampingi ketiga korban.
“Oknum Polisi yang berjaga di SPKT pelayanannya kurang baik, karena kedua korban yang dilecehkan terkesan hanya ingin menjadikan saksi, padahal tangan pelaku sudah masuk kedalam baju kemanakan (R umur 15) saya yang masih dibawa umur, dan korban yang satu lagi (F umur 23) buah dadanya di pocak (diremas) pada malam itu” ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, awak media mempertanyakan alasan oknum anggota SPKT diduga jadikan saksi terhadap korban dibawa umur inisial R dan inisial F.
“Katanya tidak sampai disentuh sampai buah dadanya, kira-kira anak gadisnya yang dipegang perutnya sama pria yang tidak dikenal, apakah anda tidak keberatan, mau tidak sampai buah dada yang pada intinya jika menyentuh badan seseorang wanita yang kita tidak kenal dan disengaja itu dilarang dan bisa di pidanakan kerena sudah masuk unsur pelecehan seksual, apalagi ini korban dibawa umur ya” jawab Halija.
Ditempat yang sama, Ardiansyah Yusuf, seorang mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, anak dari Halija, juga ikut bersuara senada apa yang dialami orang tuanya lantaran pada saat itu dirinya dilarang masuk kedalam untuk mendampingi para korban.
“Saya dan suami korban inisial M, dilarang masuk oleh petugas yang berjaga di Pos, padahal saya sudah jelaskan anggota yang berjaga kemarin, saya keluarga korban pelecehan yang sekaran melapor didalam namun katanya nanti di panggil baru bisa masuk” katanya.
Menurutnya, ia mendatangi kantor Polres Pelabu Makassar agar aduan atau laporan yang dibuat ketiga korban bisa menggunakan pasal yang bisa membuat para pelaku mendapatkan efek jerah dan para korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya, lantaran korban ada yang masih status dibawa umur.
“Semoga laporan keluarga kami dalam hal ini para korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, kami percayakan pihak penyidik PPA Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan penyelidikkan atas laporan yang kami buat” tegas Ardiansyah.
Kapolres Pelabuhan Makassar Tinjau Lokasi Beda Rumah di 5 Tempat
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor Sttlp/186/v/2024/spkt yang di Mapolres Pelabuhan Makassar, dengan nomor Lp/b/186/vi/2024/spkt/polres Pelabuhan Makasar/Polda Sulawesi Selatan/tanggal 19 Juni 2024.
Terduga pelaku dilaporkan oleh korban yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial M 22 tahun dengan laporan dugaan tindak pidana cabul yang diatur dalam undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun” bunyi pasal yang disangkakan para terduga pelaku.
Kapolres Pelabuhan Makassar Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota
Terpisah, dikonfirmasi kepasa Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, membenarkan adanya laporan warga yang diduga di lecehkan oleh oknum panitia pasar malam Paotere.
“Betul, laporannya sudah kami terima, kemarin itu sebelum korban melapor, anggota Polsek Paotere mendatangi rumah korban untuk segera melapor jika merasa dilecehkan dan dirugikan” jelas Iptu Hasrul melalui via telfon WhatsApp, Kamis (20/06)
Iptu Hasrul juga menjelaskan, laporan warga tersebut saat ini sudah dalam penyelidikan anggota Polsek Paotere.
“Sebelum korban laporan ke kantor, tim anggota Polsek Paotere sudah melakukan penyelidikan, laporan ini, kami sisa tunggu arahan pimpinan dan tandatangannya, nanti kami akan informasikan selanjutnya” tegasnya

Sebelumnya diberitakan tiga remaja inisial N (22), F (22) dan R dibawa umur (15) diduga menjadi korban pelecahan saat berkunjung didalam wahana rumah hantu Pasar Malam Pelabuhan Makassar pada hari Minggu 16 Juni 2024 pukul 23.00 WITA dan pihak keluarganya berencana akan melakukan pelaporan ke Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota
Aksi tak senonoh itu di ungkapkan oleh Halija keluarga korban setelah mengetahui peristiwa tersebut keponakannya menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum panitia wahana rumah hantu pasar malam yang terletak di Jalan Sabutung Baru, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saya juga baru tahu peristiwa ini, setelah mendengar cerita Enhy, pada malam itu ada tiga (3) orang yang menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum panitia yang bertugas ditempat wahana rumah hantu pada malam takbiran kemarin” ujar Halija yang ditemui dikediamannya yang beralamat Jalan Tinumbu Dalam, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (18/06/2024)

Halija selaku keluarga dari ketiga korban menegaskan dirinya akan membuat laporan polisi terkait aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum. Panitia yang bertugas di wahana rumah hantu.
“Insah Allah setelah saya balik siarah kubur di Segeri, kami akan adukan atau laporkan ke Polres Pelabuhan atas aksi pelecehan yang diterima oleh ketiga keluarga saya” tegasnya
Penjelasan Ketiga Korban
Korban pertama inisial N (22) seorang ibu rumah tangga (IRT) menjelaskan pada malam ketika area dadanya diremas oleh oknum panitia, ketika malam itu dirinya mengunjungi wahana pasar malam bersama dengan rombongan sekitar 10 orang,
“Saat itu sewaktu saya masuk di rumah hantu, saya dilecehkan dengan cara diremas oleh orang yang tidak dikenal lantaran situasi didalam rumah hantu sangat gelap gulita, malam itu bukan saja saya yang dilecehkan namun ada dua orang kemanakan dan sepupu saya ikut dilecehkan” ujar N kepada awak media.
Korban kedua inisial F (23) korban yang ikut dilecehkan, sepupu dari N, senada dengan korban pertama bahwa ketika dirinya juga dilecehkan dengan cara di rabah dibagian area dadanya.
“Kalau saya malam itu, saya di rabah-rabah dan di remas dibagian area dada ku” ujarnya
Berbeda dengan korban ketiga yang masih berumur 15 tahun yang berinisial R mengatakan dirinya dilecehkan dengan cara tangannya masuk kedalam bajunya.
“Itu tangannya awalnya pinggang saya dipegang, saya kira teman ku ji, saya baru tahu ketika itu tangan mulai memegang perut saya ingin dimasukan kedalam bea saya, baru ka sadar saya dilecehkan” ujarnya
Saksi di TKP
Aksi pelecehan didalam rumah hantu tersebut diduga sudah berulangkali terjadi namun tidak ada yang berani berbicara atau melapor ke pihak kepolisian.
“Malam itu, menurut informasi pengunjung bahwa dirinya juga perna dilecehkan pada saat masuk didalam, ada juga warga setempat yang bermukim daerah pasar malam berkata bahwa aksinya sudah berulang kali namun tidak ada yang berani berbicara dan melapor ke Polisi” ujar salah satu rombongan ketiga korban inisial NM saat bersaksi dihadapan awak media.
Hironisnya, kata saksi inisial AP, suami dari N korban pertama, mengatakan pada malam kejadian saat dirinya mendampingi rombongan ketiga korban, pihak aparat penegak hukum (APH) setempat diduga tidak bertindak
“Lucuhnya malam itu, padahal banyak anggota Polisi yang berjaga namun biar satu orang tidak ada yang datang di lokasih keributan” ungkapnya.