Balik Vonis Ringan Ninawati, Diduga Dana Miliaran Mengalir ke Oknum Jaksa dan Hakim, Suap?
LUBUK PAKAM, MATANUSANTARA — Kasus penipuan penerimaan anggota AKPOL yang menyeret Ninawati terus menimbulkan tanda tanya besar. Di balik vonis ringan dan proses hukum yang berlarut-larut, muncul dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir ke oknum jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, Ninawati terdakwa kasus penipuan terhadap korban Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar diduga telah menggelontorkan uang dalam jumlah besar untuk memengaruhi proses hukum.
Terungkap!! Peristiwa Ledakan di Kajang. Polisi Pastikan Bom Ikan Rakitan
Namun, pihak pengadilan dan kejaksaan membantah keras tudingan tersebut.
“Kami tidak tahu terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa. Saya sendiri yang menjadi hakim dalam perkara itu,” ujar Hendrawan Nainggolan, S.H., Hakim Anggota sekaligus Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2025).
Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo
Ia menjelaskan, sidang Ninawati berjalan panjang karena beberapa kali mengalami penundaan. “Terdakwa sempat tidak hadir karena alasan sakit. Semua sesuai prosedur,” sambung Hermawan
Menjawab pertanyaan soal perbedaan antara tuntutan dan putusan, Hendrawan menjawab singkat,
“Harusnya abang tanya ke jaksa kenapa tuntutannya dua tahun.” cetusnya
Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar
Dalam perkara itu, Ninawati dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Putusan tersebut sontak memicu pertanyaan publik, mengingat kasus Ninawati disebut melibatkan banyak korban dan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Geger! Temuan di Atas Mobil Kuning Bikin Warga Takalar Terkejut, Polisi Serius Selidiki
Hakim anggota Erwinson Nababan, S.H., yang turut menyidangkan perkara ini, membantah keras adanya dugaan suap.
“Tidak benar itu, bang. Kalau saya menerima uang dari Ninawati, saya sudah ganti mobil baru,”
ujarnya dengan nada tegas namun santai saat ditemui di Pengadilan Lubuk Pakam.
Miris! Oknum Perawat RSUD Tajuddin Diduga Tolak Pasien Lansia Tanpa Pemeriksaan
Sementara Kuasa hukum korban, Ranto Sibarani, S.H., M.H., menduga ada yang tidak wajar dalam kasus ini.
“Kami melihat adanya kejanggalan dari tuntutan jaksa yang ringan hingga putusan pengadilan yang lebih ringan lagi,” ungkapnya.
Siap Terbuka Dengan Media, Irjen Asep Ingatkan Jurnalis: “Verifikasi Dulu, Baru Publikasi”
Menurut Ranto, laporan terhadap Ninawati bukan hanya satu. “Banyak laporan polisi atas kasus serupa. Tapi kenapa hukumannya justru makin ringan?” tambahnya penuh tanda tanya.
Kemudian Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., juga menilai kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli patut dievaluasi.
Kasus Iyusan Sukoco Jadi Sorotan, Pendidikan Mandailing Natal Desak Mediasi Damai
“Kami menduga tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan dan tidak maksimal. Ada apa sebenarnya di balik kasus Ninawati ini?” ujarnya.
Henry menilai, lemahnya tuntutan dan kekalahan jaksa dalam banding maupun kasasi menjadi sinyal adanya kelemahan serius dalam penanganan perkara.
Kontak WhatsApp Kasat Lantas Dihack, Kapolres Luwu Bakal Usat dan Kejar Pelaku
“Kejagung harus turun langsung mengawasi. Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan di balik meja hijau,” tegasnya.
Pernyataan serupa datang dari Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum pidana.
“Ninawati itu residivis dalam kasus serupa. Seharusnya dituntut maksimal. Lemahnya tuntutan dan memori banding jaksa bisa menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) meninjau ulang memori banding dan kasasi jaksa dalam perkara ini.
“Kasus ini harus dibuat terang benderang. Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum,” tutup Sri Wahyuni.
Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menepis seluruh tudingan yang berkembang.
Propam Polri Perkuat Reformasi Pengawasan dengan Layanan Digital Berbasis Teknologi, Gini Caranya!!
“Tidak ada permainan, lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh, makanya kami banding dan kasasi,” tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena vonis pengadilan hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Propam Polri Perkuat Reformasi Pengawasan dengan Layanan Digital Berbasis Teknologi, Gini Caranya!!
“Kami sudah kirim berkas kasasi dan menunggu proses di Mahkamah Agung,” ujar Hamonangan.
Menurutnya, eksekusi belum dilakukan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Belum ada perintah eksekusi karena putusan itu belum final,” jelasnya.
Heboh! Anggota DPRD Sinjai Gerebek Istri Sendiri di Rumahnya, Laporan Polisi Gegerkan Publik
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam menunjukkan, terdakwa Ninawati mengajukan banding pada 15 Agustus 2025 dan mendapat putusan banding pada 17 September 2025.
Hasilnya: hukuman dikurangi dari 1 tahun menjadi 10 bulan.
Publik pun makin bertanya-tanya bagaimana mungkin kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah, dan disebut memiliki banyak korban, hanya berujung pada hukuman tidak sampai satu tahun?
Iskandar ST Akhiri Polemik Cek Identitas, Puji Sikap Polri yang Kooperatif
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Ketika keadilan mulai dipertanyakan, publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada “permainan sunyi” di balik meja hijau.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan