“Bandar Obat Terlarang” Diduga Dilepas Oknum Polisi Polda Sulsel, Publik Cium Aroma “86”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik tangkap lepas kembali menyeret nama aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada oknum personel Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel setelah seorang terduga bandar obat daftar G berinisial Dg. AR disebut kembali bebas usai diamankan petugas.
Kasus tersebut memantik reaksi warga lantaran Dg. AR disebut bukan kali pertama diamankan aparat. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, ia dikabarkan sudah tiga kali diamankan oleh aparat berbeda. Namun, seluruh penanganan disebut berakhir tanpa proses hukum yang jelas.
“Dalam satu minggu ini sudah tiga kali diamankan, Polda sama Polrestabes. Ganti-gantianki masuk, tapi tiap diamankan pasti bebas ji. Kuat dugaan membayar,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (23/05/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dg. AR terakhir kali diamankan pada Jumat sore, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Saat itu, ia disebut diamankan bersama seorang pria yang awalnya diduga masih di bawah umur.
Warga setempat menduga penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran obat daftar G kepada anak di bawah umur. Bahkan, sejumlah warga mengaku sempat melihat adanya barang bukti yang diamankan petugas saat penggerebekan berlangsung.
“Menurut warga setempat, yang bersangkutan diamankan karena memperjualbelikan obat terlarang kepada anak di bawah umur. Barang bukti ada diamankan kata warga, tapi belum saya tahu berapa banyak,” ujar sumber.
Namun, penanganan kasus itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat setelah kedua orang yang diamankan disebut kembali dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Posko Resmob TPPO Polda Sulsel.
Situasi tersebut memicu munculnya dugaan praktik “86”, istilah yang kerap diasosiasikan publik sebagai dugaan penyelesaian perkara di luar proses hukum. Dugaan itu semakin liar setelah beredar kabar adanya setoran uang bernilai fantastis agar terduga bandar dapat dilepas.
Nama Dg. AR sendiri disebut warga sudah lama dikaitkan dengan dugaan peredaran obat daftar G di kawasan Jalan Kandea dan sekitarnya. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang benar-benar menjerat yang bersangkutan.
Tim redaksi kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubdit III TPPO Polda Sulsel, Kompol Zaki. Namun, ia mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Tim (Katim) TPPO, Iptu Dani.
“Langsung ke Katimnya pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/05).
Saat ditemui di Posko TPPO di kawasan Pasar Segar, Kecamatan Panakkukang, Iptu Dani membenarkan pihaknya sempat mengamankan dua orang terkait dugaan aktivitas obat-obatan terlarang.
“Jadi pada saat itu, kami berada di Warkop Azzarah, kami menerima informasi bahwa terjadi aktivitas jual beli obat terlarang diduga melibatkan anak di bawah umur,” katanya.
Namun, menurut Iptu Dani, petugas tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan dilakukan di lokasi sehingga kedua orang tersebut hanya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pada saat di lokasi, kami melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti. Namun kami tetap membawa keduanya ke posko untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya dugaan praktik tangkap lepas maupun isu setoran uang agar Dg. AR dibebaskan.
“Keduanya dibawa ke posko untuk dimintai keterangan karena di lokasi terlalu ramai. Setelah kami mintai keterangan, dan terduga pelaku anak itu ternyata orang dewasa, mereka tidak terbukti jadi kami izinkan mereka pulang,” katanya.
“Tidak benar itu, mereka dipulangkan karena tidak terbukti,” tambahnya.
Meski demikian, polemik dugaan tangkap lepas tersebut kini menjadi perhatian publik. Desakan agar Polda Sulsel melakukan evaluasi internal hingga audit penanganan perkara mulai bermunculan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun praktik permainan perkara di balik kasus tersebut. (****)


Tinggalkan Balasan