MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bandel! Bongkar Muat di Bahu Jalan Poros Mangadu Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan

Sejumlah kendaraan melakukan aktivitas bongkar muat material bangunan di bahu Jalan Poros Mangadu–Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sabtu (1/8/2026). Aktivitas tersebut masih berlangsung meski pemerintah setempat telah menerbitkan surat peringatan karena dinilai berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

TAKALAR, MATANUSANTARA — Aktivitas bongkar muat material bangunan di bahu Jalan Poros Mangadu–Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan. Meski pemerintah setempat telah menerbitkan surat peringatan, kegiatan yang dinilai mengganggu fungsi jalan itu masih terus berlangsung.

Pantauan pada Sabtu (1/8/2026) siang memperlihatkan sejumlah kendaraan pengangkut material bangunan, mulai dari mobil bak terbuka hingga truk, terparkir di bahu jalan untuk melakukan bongkar muat. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian badan jalan menyempit sehingga arus lalu lintas melambat, terutama pada jam-jam ramai.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara. Jalan Poros Mangadu diketahui merupakan jalur utama yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kecamatan Mangarabombang dan menjadi salah satu akses vital masyarakat.

“Setiap ada bongkar muat, kendaraan harus mengurangi kecepatan karena ruang jalan berkurang. Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan,” ujar Hamzah, salah seorang warga Mangadu.

Menurutnya, aktivitas operasional usaha seharusnya dilakukan di area milik usaha dan bukan memanfaatkan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Hamzah juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen perizinan usaha yang bersangkutan, termasuk memastikan apakah terdapat kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Komisi III DPRD Takalar ikut turun mengawasi dan memanggil pihak terkait untuk memastikan semua aturan dipatuhi. Jangan sampai kepentingan usaha justru mengorbankan hak masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegasnya.

Menindaklanjuti keluhan warga, Lurah Mangadu, Zulkifli, mengaku telah menerbitkan surat peringatan sekaligus imbauan kepada pemilik toko bahan bangunan agar menghentikan aktivitas bongkar muat di bahu jalan. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Juli 2026.

“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan dan imbauan agar aktivitas bongkar muat tidak lagi dilakukan di bahu jalan,” kata Zulkifli.

Pernyataan tersebut turut dibenarkan Camat Mangarabombang, Mappaturung, yang menyebut pemerintah kecamatan telah menerima laporan terkait aktivitas tersebut.

Namun hingga kini, aktivitas bongkar muat masih terlihat berlangsung. Fakta ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diterbitkan pemerintah setempat.

Secara hukum, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas yang mengganggu fungsi jalan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperuntukkan bagi penyelenggaraan jalan serta pengamanan konstruksi jalan.

Pemanfaatannya untuk kepentingan lain hanya dapat dilakukan dengan izin dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

Warga kini berharap Dinas Perhubungan, Satpol PP, penyelenggara jalan, serta aparat kepolisian segera turun melakukan pemeriksaan dan penertiban. Mereka menilai penegakan aturan perlu dilakukan secara tegas agar fungsi jalan tetap terjaga dan surat peringatan yang telah diterbitkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif tanpa tindakan nyata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini