MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Upaya hukum banding yang diajukan Mira Hayati, pemilik usaha skincare ilegal berbahan merkuri, justru berakhir pahit. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang sebelumnya hanya 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mira, dengan ketentuan kurungan tambahan jika denda tersebut tidak dibayar.
Masa Berlaku Penahanan Rumah Mira Hayati Sudah Habis, PUKAT Desak Kejaksaan Segera Eksekusi


Putusan tingkat banding ini tertuang dalam amar putusan PT Makassar terhadap perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Dokumen resmi tersebut dirilis Kamis (7/8/2025) dan dikutip dari situs Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (8/8/2025).
“Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Status Hukum Mira Hayati Dipertanyakan, Praktisi Hukum Desak Jaksa Segera Eksekusi
Keputusan ini mendapat apresiasi dari Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi dan Transparansi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH. Ia menilai langkah PT Makassar dan inisiatif banding dari Kejaksaan Tinggi Sulsel mencerminkan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Tinggi Sulsel yang menambah hukuman Mira Hayati serta Kejaksaan Tinggi yang telah mengambil langkah banding. Ini berarti, hakim dan kejaksaan benar-benar mendengar aspirasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran skincare berbahaya,” ujar Farid.


Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Kasus ini menyita perhatian publik karena produk skincare ilegal milik Mira terbukti mengandung merkuri zat berbahaya yang dapat merusak kulit hingga organ tubuh jika digunakan dalam jangka panjang. Produk tersebut telah beredar luas di Makassar dan sekitarnya sebelum akhirnya diungkap aparat penegak hukum.
(RML)