MAKASSAR, MATANUSANTARA–Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan penindakan setelah melihat video yang berdurasi 4 menit 30 detik terkait perbincangan “politik uang” yang diduga kuat narapidana (napi) dan petugas Rutan Kelas IIB Sidrap
Dimana video tersebut menurut Burhan Salewangang, SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LPP LSM PERAK Indonesia kuat dugaannya bahwa sang perekam dan direkam membahas sejumlah uang caleg yang diduga dari partai Nasdem dan Golkar.
“Saya harap Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bawaslu Sidrap segera melakukan tindakan terkait video yang beredar dan saat ini yang lagi ramai di bicarakan terkait video yang berdurasi 4 menit 30 detik,” ujarnya melalui via whatsaap Jumat (23/02/2024).
Gelar Sosialisasi VCT Dalam Rangka Pengecekan AIV/Aids dan Kesehatan Bagi WBP Lapas Parepare
Burhan juga berharap pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel segera turunkan Tim investigasi untuk melakukan penyelidikan di Rutan Sidrap guna mengungkap kebenaran agar apa yang saat ini menjadi bahan perbincangan hangat sebagai salah satu preseden buruk perpolitikan di Sulsel.
“Semoga apa yang saat ini mencuat terkait dugaan oknum Rutan Sidrap lakukan politik uang agar cepat diselidiki, setidaknya pihak Kanwil tidak hanya memeriksa atau mengambil keterangan yang terindikasi dugaan tersebut, saya harap tim investigasi kanwil segera terjun mencari bukti seperti hasil rekaman cctv atau mengambil keterangan sejumlah warga binaan disana,” ungkap Burhan.
Apalagi, kata Burhan, ada beberapa informasi yang diterimanya dari hasil konfirmasi rekan media ke Karutan Sidrap bahwasanya video tersebut diduga telah di edit sebelum di viralkan.
“Menurut saya alasan Karutan itu hanya untuk lari dari kenyataan atau ingin lepas dari pelanggaran lantaran video tersebut sudah sangat jelas bahwa oknum ASN rutan Sidrap yang berinisial AS itu disebut-sebut oleh perekam dan terekam, mereka juga menyebut sejumlah uang sebesar Rp.5,2 juta, Rp.1.5 juta dan Rp, 1.2 juta serta kata terekam persuara itu harganya rp.200 ribu ini sudah sangat jelas terindikasi pelanggaran pemilu terkait Politik Uang,” tandasnya.
Karutan Selayar Tekankan Ini Keseluruh Jajarannya Saat Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
Ia juga menegaskan kepada awak media, berikan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Bawaslu bekerja mencari tau atau memeriksa oknum-oknum yang diduga terindikasi dan kecipratan dari sejumlah uang yang disebut oleh perekam dan terekam di Rutan Sidrap.
“Jika dalam Minggu ini pihak Kanwil dan Bawaslu Sidrap tidak mengatensikan dugaan yang ada di video ini, kami siap membuat laporan resmi dan kawal kasus ini agar yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai oknum ASN,” tegas Burhan.
Sebelumnya diberitakan, beredar video perbincangan dua orang yang diduga antara pegawai dan narapidana di Rutan Sidrap pasca Pemilu 2024 telah usai pada hari Selasa 14 Februari lalu.
Dimana pelanggaran oknum Rutan Sidrap itu, diduga menjadi tim sukses (timses) salah satu caleg DPRD Kabupaten Sidrap dari Partai Nasdem wilayah pemilihan Dapil I (Kecamatan Maritengae dan Watang Siderreng) nomor urut 2 yang bernama Aruji Muhammad S.Sos. Tidak hanya itu, LPP LSM PERAK menduga ada keterkaitan tersebut dengan melonjaknya jumlah suara Partai Nasdem di dapil tersebut untuk DPRD Sulsel.
Sidang TPP di Rutan Pangkajene Dalam Rangka Pemenuhan Hak Warga Binaan
Pelanggaran tersebut mencuat setelah beredar video perbincangan yang diduga seorang pegawai Rutan Sidrap bersama Narapidana (napi) yang berdurasi 4 menit 30 detik.
Dimana didalam video tersebut keduanya membahas caleg DPRD Sulsel dan Kabupaten Sidrap serta menyebut sejumlah uang caleg sebesar Rp. 5.200.000 dan Rp. 1.200.000 dan Rp.1.500.000.
Menanggapi hal tersebut, Karutan Sidrap mengungkapkan bahwa video yang beredar tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan pihaknya juga sudah memeriksa Agus Salim oknum yang disebut didalam video yang berdurasi 4 menit 30 detik
“Jadi terkait itu kami sudah memanggil Agus secara frontal namun anggota saya tidak membenarkan dugaan tersebut lantaran sebelum diselenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin kami telah melakukan rapat bersama kakanwil secara daring untuk mengingatkan seluruh ASN untuk selalu mengedepankan netralitas dalam rangka menyukseskan Pemilu kemarin” ungkap Iskandar Djamil ke awak media melalui via telfon whatsaap Rabu (20/02/2024)
Ia juga menyebut bahwa dirinya juga sudah diperiksa di Makassar kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Sudah banyak wartawan yang konfirmasi video ini Dinda, saya juga sudah diperiksa di Makassar, pada saat saya diperiksa dalam keterangan ku dihadapan tim pemeriksa, saya mengatakan bahwa meskipun nama saya disebut bukan berarti saya harus di jebloskan ke penjara, sama halnya yang ada didalam video itu, kan nama Agus yang disebut, kami juga sudah mempertanyakan terkait itu namun anggota saya membantah dugaan tersebut, jadi saya harap kita NKRI saja Dinda” tegas Iskandar
Setelah berita tersebut viral dan trending di geogel, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H., M.Si kepada awak media
“Terima kasih info nya, akan kami sampaikan kepada kakanwil/Kadivpas Sulsel untuk melakukan tindak lanjut dan klarifikasi” tegasnya melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (22/02/2024)
Inspektur Wilayah I itu, juga menyarangkan awak media berkordinasi ke Bawaslu jika dugaan tersebut di yakini oknum Rutan Sidrap lakukan pelanggaran netralitas sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN)
“Akan lebih tepat lagi jika memang yakin terjadi pelanggaran dalam hal netralitas ASN, sebaiknya disampaikan pada saluran yang tepat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pemilu, yaitu ke BAWASLU” tegas Ika Yusanti
Sidang TPP di Rutan Pangkajene Dalam Rangka Pemenuhan Hak Warga Binaan
Padahal diketahui jauh sebelum Pemilu 2024 terselenggarakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak berikan instruksi ke Seluruh Jajarannya pada saat mengikuti Penyuluh Hukum secara daring di ruang rapatnya pada hari Selasa (16/01/2024)
Kegiatan tersebut diketahui penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan tema “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024”
Dimana kegiatan tersebut Liberti Sitinjsk menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa sebagai ASN harus dapat mengendalikan diri dan bersama-sama menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” jelas Liberti.
Sidang TPP di Rutan Pangkajene Dalam Rangka Pemenuhan Hak Warga Binaan
Didalam kegiatan Luhkumtak pada saat itu turut dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Hukum (JDIH) Merlyanti Anwar, Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, dan Pelaksana pada Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.