Bebas! 20 Hari di Sel Isolasi, Sarkozy Eks Presiden Prancis Kini Diawasi Ketat Pengadilan
PARIS, MATANUSANTARA — Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akhirnya keluar dari penjara La Santé, Paris, pada Senin (10/11/2025). Namun kebebasan itu bukan berarti tanpa batas.
Pengadilan Prancis menetapkan pengawasan yudisial ketat terhadap Sarkozy selama proses banding masih berjalan atas tuduhan konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye politiknya tahun 2007.
Nicolas Mantan Presiden Dipenjara 5 Tahun, Sejarah Baru untuk Prancis dan Dunia
Menurut laporan Le Monde, Sarkozy dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan tidak boleh melakukan kontak langsung dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin, salah satu tokoh yang masih berhubungan dengan lingkar politiknya.
Selama 20 hari mendekam di sel isolasi berukuran sembilan meter persegi, Sarkozy dikawal ketat dua petugas bersenjata di sel tetangga sebuah perlakuan keamanan yang jarang diterapkan terhadap narapidana politik di Prancis.
Putusan Eropa Guncang Prancis, Hukum Seksual Dinilai Lemah “Asisten Apoteker vs Bos”
Meski dikenal keras kepala, Sarkozy sempat mengakui kepada The Guardian bahwa masa tahanannya adalah “pengalaman paling menguras mental dan fisik”. Namun ia menegaskan tekadnya untuk “membuktikan kebenaran” melalui jalur hukum.
“Kebenaran akan menang. Inilah fakta yang diajarkan kehidupan kepada kita,” tulis Sarkozy di platform X sesaat setelah dibebaskan.
Di sisi lain, data pengadilan yang terungkap pada 2023 memperlihatkan aset dan pendapatan Sarkozy mencapai lebih dari €14 juta.
Nicolas Mantan Presiden Dipenjara 5 Tahun, Sejarah Baru untuk Prancis dan Dunia
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik soal ketimpangan antara citra sederhana yang ia tampilkan dan kekuatan finansialnya yang besar terutama setelah beredar kabar adanya donasi publik untuk mendukung “kantin penjara” dirinya selama masa tahanan.
Sarkozy, yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012, kini masih menunggu jadwal sidang banding. Bila pengadilan banding menguatkan putusan sebelumnya, ia terancam kembali menjalani hukuman penjara tanpa opsi tahanan rumah elektronik.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan