PAREPARE, MATANUSANTARA –Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Parepare, Iskandar Nusu, menanggapi pemberitaan yang dimuat terkait dengan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
Yang pertama kata Iskandar, ketentuan Pertanggungjawaban Dana Hibah bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah oleh penerima hibah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2021.”
Pegiat Anti Korupsi Desak APH Usut Temuan BPK Terkait Pencairan Dana Hibah Koni Parepare
“Khususnya pada Pasal 34 ayat (1), yang menyebutkan bahwa, laporan penggunaan belanja hibah disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (10/07/2025)
Ketentuan ini, kata Iskandar, menjadi pedoman kami dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) oleh para penerima hibah.
Kemudian tindak lanjut yang dilakukan terkait adanya keterlambatan beberapa penerima hibah Cabor KONI dalam menyampaikan laporan SPJ.
Ternyata Pintu Masuk Jaksa Menaikan Status Dugaan Korupsi KONI Makassar ke Penyidikan
Sebagai bentuk tanggung jawab Disporapar, kata Iskandar, telah menindaklanjuti temuan tersebut secara aktif dan berjenjang,
“Melakukan monitoring dan penagihan langsung kepada penerima hibah. Berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD untuk pelaporan tindak lanjut, dan menyampaikan laporan tindak lanjut secara resmi sesuai mekanisme pengawasan keuangan daerah” jelasnya.
Hasilnya, kata Iskandar, seluruh laporan SPJ telah berhasil dikumpulkan oleh Disporapar.
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar ‘Lambang’ Begini Penjelasan Jaksa
“Meskipun terdapat beberapa yang disampaikan melampaui batas waktu pelaporan yang ditetapkan” katanya.
Adapun Upaya Peningkatan dan Pembinaan Berkelanjutan, kata Iskandar, Dinas Disporapar terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola hibah
– Memberikan pembinaan teknis kepada calon penerima hibah sejak proses pengajuan,
– Melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelaporan SPJ,
– Mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Perwali Nomor 9 Tahun 2021.
“Dengan penjelasan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses pertanggungjawaban hibah di Kota Parepare telah ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap temuan telah ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak yang berwenang” imbuh Iskandar
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar ‘Lambang’ Begini Penjelasan Jaksa
“Kami tetap terbuka terhadap kritik yang membangun serta siap menjalin komunikasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik” tutup Iskandar.