MAKASSAR, MATANUSANTARA –Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pelecehan seorang gadis remaja berinisial NA (16) berkali-kali dengan dalih mengobati penyakit.
Pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dan mentersangkakan seorang dukun berkedok ustaz bernama Akmal Hasim di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Tersangka ini dikenal sebagai ustaz yang bisa mengobati berbagai macam penyakit baik itu medis maupun nonmedis,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Arianto, Jumat (30/05/2025).
Giliran Wali Kelas SMPN 04 Diperiksa di Polrestabes Makassar
Menurut informasi Akmal Hasim diketahui sudah lima kali mencabuli NA sejak April hingga 24 Mei 2025 di rumahnya maupun kediaman korban.
Tindakan cabul yang diduga dilakukan Akmal, berawal dari tersangka memengaruhi orang tua korban dengan mengaku mampu mengobati sejumlah penyakit,
Sehingga Ibu korban percaya karena selama ini Akmal dikenal sebagai orang alim di lingkungannya.
“Berawal dari tersangka ini, menyampaikan ke ibu korban, bahwa korban ini diguna-guna oleh seseorang dan dia bisa mengobati. Dari situ ibu korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengobati anaknya,” tuturnya.
Pemusnahan Serentak, Polrestabes Makassar Musnahkan Knalpot Brong Sebanyak 6.801 Buah
Dalam melancarkan aksinya, Akmal atau tersangka meminta korban membuka pakaiannya dengan dalih pengobatan. Kemudian pelaku memegang bagian sensitif di tubuh korban bahkan memaksanya untuk masturbasi. Aksi itu terus berulang setiap korban “diobati”.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto mengatakan tersangka nekad mencabuli korban karena tergoda melihat punggung gadis remaja itu.
“Yang melandasinya itu karena hawa nafsu. Setelah mengobati korban, dia melihat punggung korban,” imbuhnya.
Atas tindakan cabulnya, Akmal Hasim dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.