MAKASSAR, MATANUSANTARA –Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Penkum Kejati Sulsel) lakukan Sosialisasikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di IPDN Kampus Sulsel.
Kegiatan itu digelar pada hari Jumat 06 September 2024 dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH.
Pada kesempatan itu Soetarmi, memaparkan terkait Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Selatan.
“Kegiatan ini jadi salah upaya Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi praja IPDN” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (06/09)
Kegiatan sosialisasi hukum itu, diikuti 91 praja muda IPDN dan beberapa dosen, pengasuh serta staf di Balairung I Mallombassi dg Mallawang IPDN Kampus Sulsel, Desa Kampili, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si mengatakan penyuluhan hukum bagi praja IPDN sangat penting.
Menurutnya, ketidaktaatan hukum terjadi karena ketidaktahuan hukum. Prof. Murtir mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami sangat bersyukur Tim Penkum Kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum. Ini merupakan upaya preventif yang harus digalakkan sebelum upaya penindakan,” kata Prof. Murtir Jeddawi.
Ditempat yang sama Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan praja IPDN menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di pemerintahan nantinya.
“Sebab, mereka adalah calon pamong praja dan ASN” katanya
Soetarmi menyebut salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di antaranya melakukan tindakan-tindakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara sebagaimana tugas ini diatur di dalam pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Lulusan IPDN ini nantinya akan mengembang amanah yang sangat rawan dengan praktik korupsi. Mulai dari gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, mark-up anggaran hingga kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,” kata Soetarmi.
Soetarmi, berharap lulusan IPDN sebagai Pamong Praja Muda dan juga ASN bisa berperan sebagai kader pemerintahan terdepan untuk membangun dan melaksanakan pencegahan korupsi di wilayah tempat bertugas.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung praja IPDN sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Tindak Pidana Korupsi.(*)