GOWA, MATANUSANTARA–Buntut aksi ruda paksa seorang wanita diatas mobil Kendaraan Dinas (Randis) Pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga pelakunya sebanyak 4 orang, sejumlah pendemo seruduk Mapolres Gowa pada hari Jumat, (08/03/2024) dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya.
Aksi unjuk rasa (Unras) tersebut dipimpin langsung oleh Jendral Lapangan Nurhidayatullah Selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Partisipasi LKBHMI Cabang Gowa Raya, dalam rangka mendesak dan mengingatkan Kepolisian Polres Gowa agar tidak melakukan mediasi antara korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Tersangka atau Restoratif Justice (RJ)
Kasus TPKS tersebut yang dimaksud adalah kasus pemerkosaan di atas mobil Dinas yang diduga dilakukan oleh 4 orang dan dua diantaranya Anak Pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa, kini viral dan telah menjadi perbincangan publik.
Lauk Spesial Lapas Wanita Bollangi, Eks Napi Sebut ‘Tahu Spongebob Tampa Rasa’
Merespon Hal tersebut, Aenul Ikhsan Selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya angkat Bicara.
“Aksi kami dipimpin langsung oleh Jendral Lapangan Nurhidayatullah Selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Partisipasi LKBHMI Cabang Gowa Raya. Setidaknya ada 4 tuntutan terkhusus kepada Kapolres Gowa dari segi penegakan hukum, Bupati dan Bkpsdm Gowa dalam hal ini pemberian sanksi berat atas penyalahgunaan fasilitas Negara” ujarnya saat diwawancara awak media pada hari Selasa (12/03/2024)

Menurut Ikhsan (Sapaan Akrabnya), kasus tersebut perlu pengawalan serius lantaran seringkali korban perempuan Tidak terlindungi dalam Sistem Peradilan Pidana,
“Mekanisme perdamaian Merugikan korban pemerkosaan. Serta dua diantara Pelaku dekat dengan relasi kuasa sehingga perlu di waspadai adanya Obstruction Of Justice sehingga pendampingan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan” ujar Direktur LKBHMI
Dengan tegas namun tidak merendahkan kinerja Kepolisian, menurutnya penyamaan persepsi aparat dalam penyelesaian perkara TPKS itu belum merata.
“Mengapa demikian, karena kadangkala Korban perempuan Tidak terlindungi dalam Sistem Peradilan Pidana, kedua mekanisme perdamaian merugikan korban pemerkosaan” ujar Iksan.
Aromah Dugaan Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi Makin Menyengat, Aktivis Desak APH Bertindak
Ketiga, kata Iksan, dua diantara Pelaku merupakan Anak Pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa sehingga yang mereka waspadai adanya tindakan Obstruction Of Justice (Menghalang-halangi penegakan hukum) dengan modus dorongan damai oleh Kepolisian ini adalah tindak pidana lain yang juga di atur dalam pasal 19 UU TPKS.
Ikhsan juga mendorong Polres Gowa untuk mengacu pada Undang-Undang TPKS meskipun PERPOL No. 8 tahun 2021 telah mengatur penghentian tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Meskipun terdapat ketentuan penghentian perkara di PERPOL Nomor 8 Tahun 2021 tentang penghentian tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif yang menyatakan bahwa penyidik bisa melakukan penghentian perkara, tapi kasus ini tidak memenuhi persyaratan umum yaitu syarat materil di Pasal 5 huruf a yaitu tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat” jelasnya
Lebih lanjut Iksan, ia juga memaparkan bahwa Kepolisian harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan lebih khusus yaitu Undang-Undang TPKS yang menganjurkan penyelesaian perkara tersebut sampai di pengadilan kecuali pelaku anak.
“Undang-Undang TPKS Telah mengatur bahwa hukum acara terhadap semua bentuk kekerasan Seksual harus mengacu pada Undang-Undang TPKS, sehingga polisi harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang TPKS yang berbunyi perkara tindak pidana kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan diluar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur didalam undang-Undang. Jadi jelas Yah, jika polisi berpendapat lain silahkan saja tapi intinya kasus tersebut harus selesai di pengadilan.” sambung Iksan.
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Sebelum menutup wawancara awak media, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa dirinya menegaskan ke rekannya, akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas begitupun dengan sanksi terhadap ASN yang menyalahgunakan fasilitas Negara.
“Yah untuk kepolisian tentunya harus lebih bijak dan berpihak pada korban dalam proses penanganan kasus tersebut dan untuk sanksi pemilik kendaraan dinas tersebut kami menunggu hasilnya sesuai janji perwakilan Bupati Gowa yaitu Kepala Kesbangpol dan Asisten 3, pada unjuk rasa LKBHMI jumat kemarin” kuncinya.