JENEPONTO, MATANUSANTARA –Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HDY (35) warga Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto tagih janji Polisi pada tahun 2023 silam dan meminta tegakkan keadilan.
Pendesakan HDY, terkait kasus dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 yang teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/Xl/2023/SPKT/POLRES JENEPONTO POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 19 November 2023 pukul 00.01 WITA
“Saya sebagai orang tua korban sangat berharap laporan yang saya buat pada tahun 2023 lalu di Polres Jeneponto, kembali diselidiki seperti janji yang diucapkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada saat peristiwa itu, saya hamil besar dan anakku (korban) masih berumur 2 tahun, penyidik mengatakan ibu tidak usah terlalu berpikir nanti streski karena hamil ki, jadi saya maklumi ji” katanya kepada awak media, Minggu (08/09/2024)
Begini Kronologi Pelecehan Biduan di Takalar, Korban Bakal Laporkan ke Propam
Korban pencabulan berinisial JM, menurut informasi dari HDY selaku orang tua kandung, putrinya pada saat itu memasuki usia Balita, dan terduga pelaku yang dicurigainya seorang pria berinisial APH.
“Anak saya berinisial JM umurnya pada saat itu, kurang lebih 2 tahun berjalan 3 tahun saat peristiwa pencabulan itu terjadi, saat ini anak saya sudah pintar dan mulai lancar berbicara” ujar HDY
“Dua Minggu lalu saya kaget, anak saya bangun tidur di sore hari, kemudian dia berkata mama TT (sapaan akrab terduga pelaku) pegang anuku (kelamin), jadi saya kembali datang ke Polres untuk memberi tau apa yang dikatakan JM dan meminta penyidik memperlihatkan hasil visum dari rumah sakit Bayangkara yang sebelumnya penyidik tidak ingin memperlihatkan bukti visum dengan alasan tidak jelas” sambung HDY
Polisi Kejar Pelaku, Begini Ciri-Ciri Pelaku Pelecehan di Wahana Pasar Malam Paotere
Tetapi pada saat itu, kata HDY, dirinya didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar Penyidik bisa memperlihatkan hasil visum itu dan terungkap hasil visum itu banyak organ kelamin yang diduga dilecehkan.
“Namun kata penyidik pelaku belum bisa ditindaki dengan hanya bukti itu, jadi saya berusaha untuk membuka memory ingatan anak saya, dengan cara menemani bermain sambil bertanyak dengan cara pelan, dan hasilnya JM mengatakan TT (sapaan akrab pelaku) kasih masuk tangan nya dianunya (kelamin) sambil merekam pada saat saya bertanyak” ujarnya.
Kakek yang dimaksud HDY, terduga pelaku yang dari awal dicurigainya lantaran pada saat itu terduga kerap mengambil J dan membawanya bermain ke rumahnya.
“Dari awal saya curiga dengan dia (pelaku) pada saat itu, dia membawa pulang anak ku dalam keadaan menangis, namun pada saat itu dia berjalan di jatuhi sepeda saat bermain, seiring waktu berjalan dua Minggu kalau tidak salah JM mengeluh kesakitan anunya (kelamin) jadi saya membawanya ke Puskesmas pada saat itu” katanya.
Kasus Pelecehan di Wahana Pasar Malam Paotere Polisi Genjot Saksi, Gempak HAM: Seret Yang Terlibat
Awal Mula Terungkap
Mirisnya, pada saat JM diperiksa oleh dokter itu, barulah terungkap bahwa anaknya adalah korban pencabulan.
“Pada saat saya membawa JM ke Puskesmas ku kira hanya infeksi biasa, tetapi pada saat dokter itu sudah memeriksanya, saya kaget ketika saya disuruh ke Kantor Polsi melapor, kata dokter anak ta ini korban pencabulan, karena dari hasil pemeriksaan banyak yang robek bahkan selaput ke perawan nya sudah tidak ada” ungkap HDY
Setelah diarahkan melapor ke PPA Polres Jeneponto oleh Dokter tersebut, kata HDY, dirinya diberikan surat rekomendasi visum di rumah sakit Bayangkara.
“Pada saat itu, JM juga diperiksa oleh dokter Psikolog, namun anak saya masih sangat trauma, Dokter itu meyakinkan saya bahwa suatu saat JM memory ingatan nya akan terbuka seiring waktu berjalan, dan pada akhirnya perkataan dokter itu terbukti” ungkapnya
Keluarga ke 3 Korban Pelecehan Minta Keadilan di Polres Pelabuhan Makassar
Singkat cerita sebulan kemudian, kata HDY, hasil Visum dari rumah sakit keluar dan diterima penyidik PPA Polres Jeneponto.
Pasalnya, kata HDY laporan polisi yang dibuatnya diduga oknum Penyidik memihak ke terduga pelaku lantaran tidak transparansi dalam menangani perkara yang dilaporkannya
“Dari awal saya curiga, ini Penyidik terkesan memihak, karena pada saat saya meminta hasil visum itu di tahun 2023, penyidik tidak ingin memperlihatkan hasil visum itu, sedangkan korban adalah anak kandung saya, alasannya pada saat itu tidak bisa dilihat ibu, nanti di pengadilan bisa dilihat, jadi saya bertanyak siapa lawan ku kalau di pengadilan, setelah saya bertanyak, lansung penyidik bilang tenang maki ibu biarkan polisi berkerja, jangan maki terlalu fikir kanki nanti streski baru kondisi ta lagi hamil besar nanti kenapa-kenapaki” ujarnya
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia yang dikonfirmasi mengatakan selaku pejabat baru terkait laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/Xl/2023/SPKT/POLRES JENEPONTO POLDA SULAWESI SELATAN
“Sebagai pejabat baru, laporan polisi ini insah Allah akan kami Atensikan” tegasnya kepada awak media melalui via telfond whatsaap, Senin (09/09)
AKP Syahrul juga mengatakan terkait kasus ini, anggota juga harus berhati-hati dalam bertindak lantaran korban diketahui seorang balita
“Terkait kasus ini, penyidik lama juga sudah pindah, anggota juga harus berhati-hati soalnya anak kecil yang belum tau apa-apa korbannya, kadang kala keterangan anak-anak berubah, jadi untuk perkembangannya nanti di infokan kembali ya dinda” ucapnya