MAKASSAR, MATANUSANTARA –Terdakwa tindak pidana undang-undang ITE, Bintang Mahesa Supriyadi belum sempat melepas rinduh kepada sang kekasih setelah kabur saat hendak di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Selasa (19/12/2023)
Bintang Mahesa diamankan di kediaman sang kekasih atas nama Veby yang beralamat di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Terdakwa sebelum diamankan, tim Intelijen Kejari Makassar melakukan rangkaian penyelidikan mengumpulkan bukti-bukti di TKP seperti cctv dan keterangan saksi-saksi” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah melalui keterangan persnya yang dishare di WhatsApp awak media, Rabu (20/12)
Dari hasil penyelidikan kata Andi Alamsyah, terdakwa Bintang Mahesa terlihat dari rekaman cctv pasa pukul 12.30 wita terlihat di depan PN Makassar berjalan menuju kawasan Kanrerong.
“Setelah terlihat di Kawasan Kanrerong, terdakwa terlihat kembali di penjual bakso dibelakan pengadilan pada pukul 13.50 WITA, menurut keterangannya ia menelfond temannya atas nama Simon melalui via Whatsaap yang tidak diketahui pemiliknya siapa” terang Kasi Intelijen
Kemudian Tim Intelijen Kejari Makassar, setelah mengetahui informasi bahwa Bintang Mahesa, telah menelfond Simon untuk meminta bantuan maka tim bergegas ke rumah orang tuanya
“Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Makassar langsung melakukan upaya penggalangan terhadap Ayah Kandung dan Kakak kandung terdakwa Bintang Mahesa” bebernya
Singkat cerita, Tim Intelijen mendapatkan informasi bahwa terdakwa terpantau di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa di kediaman sang Kekasih
“Tim setelah mendapatkan informasi, lansung bergegas bersama anggota Jatanras Polrestabes Makasar, pada hari Rabu 20 Desember 2023 pukul 18.00 WITA yang dipimpin oleh ANDI MOEHAMMAD AKRAM RUSYDI. S.H. (Pih. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Makassar)” tandasnya
Setelah diamankan Bintang Mahesa, bisa sampai di rumah sang kekasih dengan cara menyewa Becak Motor (Bentor) didepan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
“Terdakwa setelah berkordinasi dengan pacarnya, terus ia menyewa bentor untuk sampai ke alamat pacarnya, dengan biaya Rp. 130 ribu, (membayar menggunakan uang Veby sang pacar” jelas Andi Alamsyah
Lebih lanjut kata beliau “Bahwa terhadap perbuatan terdakwa BINTANG MAHESA SUPRIYADI yang telah melakukan perbuatan dengan cara melarikan diri menjadi pertimbangan Hakim terkait hal-hal yang memberatkan Terdakwa saat pembacaan sidang Putusan nanti” kuncinya
Diketahui Bintang Mahesa hadif di PN Makassar dengan agenda Putusan perkara tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen. elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.