Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Bentrokan Berdarah Pecah di Medan Polonia, Dipicu Sengketa Lahan Warga

Petugas kepolisian bersama warga saat menenangkan situasi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Medan Polonia, usai bentrokan yang dipicu dugaan penyerobotan lahan, Rabu (8/10/2025).

MEDAN, MATANUSANTARA — Bentrokan keras kembali pecah di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (8/10/2025). Kericuhan ini diduga dipicu penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba oleh orang suruhan Acai dan Ahok.

Lahan seluas 600 meter persegi itu sebelumnya telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi kepada ahli waris Hj. Samsiah, yakni Citra Arisandi, yang disahkan melalui akta notaris.

Ketua PW Al-Washliyah Sumut Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah

Namun, pada Selasa (7/10/2025), tiga orang bernama Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi diduga datang memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton di atas lahan tersebut.

Aksi itu memicu ketegangan antara pihak ahli waris dan pemilik sah lahan: Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H..

196 Napi “Bandel” Dipindahkan ke Nusakambangan, Daerah Asalnya Mengejutkan
Menurut keterangan warga, para provokator mengerahkan massa dan bahkan membawa senjata tajam untuk mengintimidasi.

“Rakesh terlihat membawa sajam dan senjata rakitan. Mereka datang untuk memancing keributan,” ungkap salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Memanas!! Kritikan Pedas Putra Daerah Palopo Untuk Kapolres AKBP Dedy

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu pagi ketika kelompok tersebut kembali mendatangkan massa dari luar wilayah. Bentrokan tak terhindarkan, sejumlah ahli waris mengalami luka di bagian tangan akibat lemparan batu.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen resmi dan sah secara hukum.

PJU Lantamal VI dan Korcab VI DJA II  Ikuti tatap Muka Pembina Daerah Jalasenastri Armada II

“Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas upaya penyerobotan tanah milik ahli waris,” tegas kuasa hukum di lokasi.

Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru yang dipimpin AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun tangan membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Tiga Daerah di Sulsel Dapat Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Selain itu, penggunaan senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Deal !! Presiden Prabowo Angkut 7 Sapi Kurban di Sinjai Untuk Dibagikan ke Wilayah Sulsel, Berikut Nama Daerahnya

Kuasa hukum ahli waris telah resmi melaporkan Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Mereka mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak untuk segera menindak tegas para pelaku dan menertibkan oknum yang menakut-nakuti warga dengan senjata rakitan.

Editor : Ramli
Wartawan: Riki Medan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!