INDONESIA, MATANUSANTARA — Republik Indonesia memilik beberapa lembaga utama yang termasuk dalam kategori ini, yang masing-masing memiliki peran dan fungsi spesifik dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan supremasi hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH)
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI):


– Kepolisian Daerah/Provinsi (Polda)
– Kepolisian Kota Madya (Polrestabes/Polres)
– Kepolisian Sektor Wilayah (Polsek)
Berperan: dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum (penyelidikan dan penyidikan tindak pidana), serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kejaksaan Republik Indonesia (RI)


– Kejaksaan Agung
– Kejaksaan Tinggi
– Kejaksaan Negeri
– Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari)
Bertanggung jawab: sebagai penuntut umum dalam proses peradilan pidana, melakukan penuntutan, dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
3. Lembaga Peradilan terbagi beberapa bagian:
– Mahkamah Agung (MA)
– Mahkamah Konstitusi (MK)
– Pengadilan Tinggi (PT)
– Pengadilan Negeri (PN)
Bertugas: untuk mengadili perkara dan memutuskan sengketa. Hakim adalah pejabat peradilan yang menjalankan peradilan dengan adil, jujur, dan tidak memihak, berdasarkan hukum dan keadilan.
Selain lembaga-lembaga inti di atas, ada juga lembaga-lembaga lain yang memiliki peran spesifik dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :Fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi mengawasi kemandirian dan integritas hakim.
3. Badan Narkotika Nasional (BNN) : Fokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham) : Bertanggung jawab atas pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.
5. Advokat/Pengacara
Meskipun bukan lembaga pemerintah, advokat adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum. Mereka memberikan bantuan hukum, nasihat hukum, dan mewakili klien di pengadilan untuk memastikan hak-hak hukum terpenuhi.
di Indonesia”, jawabannya bukan sekadar angka tunggal, melainkan beberapa lembaga utama yang saling bersinergi dalam sistem peradilan pidana, ditambah lembaga-lembaga lain dengan spesialisasi tertentu.