Berikut Teknik Mudah Nulis Rilis Berita Sesuai Kode Etik Jurnalis
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Halo Sobat Mata Nusantara, pernah bertanya bagaimana cara menulis rilis berita yang benar dan aman secara etik? Redaksi kali ini mengulas teknik penulisan rilis berita yang mewajibkan setiap jurnalis mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman utama bagi jurnalis agar setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga bertanggung jawab secara etik dan hukum.
Berdasarkan rujukan dari berbagai media daring dan situs resmi Dewan Pers, jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya diwajibkan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 6 UU Pers.
Oleh karena itu, setiap rilis berita wajib disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan opini, asumsi, maupun kepentingan tertentu. Verifikasi menjadi langkah awal yang tidak dapat ditawar dalam menjaga kredibilitas informasi.
Breaking News: Empat Agen LPG Torut Dipanggil Penyidik, Dua Pangkalan Diskors Langgar HET
Dalam praktik penulisan, prinsip cover both sides merupakan keharusan. Seluruh pihak yang terkait langsung dengan suatu peristiwa harus diberikan ruang yang adil dan proporsional. Apabila terdapat pihak yang belum memberikan tanggapan, kondisi tersebut wajib dicantumkan secara terbuka dalam berita sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Untuk rilis berita yang berkaitan dengan perkara hukum, pewarta diwajibkan menggunakan diksi yang aman dan sesuai etik, seperti “diduga”, “menurut keterangan”, atau “masih dalam proses penyelidikan”.
Ketentuan ini sejalan dengan larangan Dewan Pers terhadap praktik penghakiman serta pelanggaran asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara teknis, rilis berita harus disusun dengan struktur baku jurnalistik. Judul bersifat faktual dan tidak provokatif, lead memuat unsur 5W+1H, tubuh berita menyajikan data serta kutipan langsung tanpa perubahan makna, dan penutup memuat klarifikasi, hak jawab, atau tindak lanjut informasi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Perlu diketahui, pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik seperti penyebaran fitnah, penyajian informasi yang tidak terverifikasi, pencampuran fakta dan opini, serta pengungkapan identitas korban kejahatan tertentu merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi etik maupun hukum.
Dengan berpedoman pada Dewan Pers dan UU Pers, rilis berita diharapkan mampu menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan perekat demokrasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik yang profesional dan berintegritas. (RAM)


Tinggalkan Balasan