Berikut Tugas Pokok dan Fungsi Polri Menurut Undang-Undang

By Matanusantara

INDONESIA, MATANUSANTARA, –- Banyak yang bertanya-tanya apakah tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut ulasan Tim Redaksi Mata Nusantara.

Berdasarkan penelusuran, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Tanah Air.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri mengemban tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi Polri mencakup pembinaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman. Dalam pelaksanaannya, Polri juga berperan sebagai aparat penegak hukum yang menindak pelanggaran, mengusut tindak pidana, hingga melakukan pengaturan lalu lintas demi terciptanya keamanan.

Selain itu, Polri turut berperan aktif dalam program pencegahan tindak kriminal, termasuk edukasi hukum kepada masyarakat, patroli rutin di daerah rawan, serta kerja sama dengan instansi terkait dalam penanggulangan bencana dan keamanan nasional.

Dengan tugas dan fungsinya yang luas, Polri menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas negara, memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tenteram.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!