Berkas Perkara Kasus Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Bergulir ke Kejaksaan
MEDAN, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, resmi naik tahap. Penyidik Polda Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa BAP dan berkas perkara kini telah dilimpahkan ke kejaksaan, membuka babak baru proses hukum yang sejak awal mendapat sorotan publik.
AKBP Alfian Tri Permadi, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, memastikan perkembangan itu.
“Betul bang… Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (19/11/2025)
Meski status tersangka telah ditetapkan, Misrayani hingga kini belum dilakukan penahanan, memunculkan tanda tanya besar dan desakan dari pihak kuasa hukum korban agar aparat lebih tegas.
Kerugian Rp266 Juta, Transaksi Tanpa Pelunasan
Kasus ini berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, melalui STTLP B/720/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kerugian mencapai Rp266.960.000, berasal dari pengadaan perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, ketika sekolah masih dipimpin Misrayani sebelum dimutasi.
Barang meliputi seragam batik, olahraga, praktik, topi, dasi, hingga atribut sekolah—diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, tetapi tak kunjung dibayar.
Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH dari Law Office Tambun & Associates, mengungkapkan empat transaksi besar menjadi inti perkara ini:
- Seragam batik 782 potong
- Seragam olahraga 780 potong
- Seragam praktik 780 potong
- Tambahan batik 20 potong
- Total nilai transaksi: ratusan juta rupiah.
Ditetapkan Tersangka, Ada Indikasi TPPU
Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka, ditegaskan melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum korban menilai ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli).
Salah satu bukti penting adalah transfer dana bendahara sekolah kepada Misrayani, yang kini menjadi perhatian penyidik.
Sumber internal menyebut, pelimpahan ke kejaksaan ini menjadi momentum untuk memastikan kasus tidak mandek dan pihak yang dirugikan mendapat kepastian hukum. (Tim)
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan