Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Bidan Dapat Rp300 Ribu, Ibu Kandung Ikut Terlibat, Inilah Fakta Kelam Aborsi di Bulukumba

Empat Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi di Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BULUKUMBA, MATANUSANTARA – Kasus memilukan mengguncang Bulukumba. Polisi mengungkap praktik aborsi terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun yang hamil akibat hubungan dengan pacarnya sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari ibu kandung hingga seorang bidan!

Empat pelaku telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu tersangka lainnya, RS (28), masih diburu aparat.

Kasus ini terkuak setelah korban, NU (16), bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).

Dari penyelidikan, diketahui korban hamil setelah berhubungan dengan pacarnya, RA (17), yang juga masih pelajar.

Aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.

Tragis, janin berusia delapan bulan digugurkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Bayi itu kemudian dikuburkan di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, tepat di belakang rumah salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menyebut pihaknya langsung bergerak cepat.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan segera mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk kepentingan visum,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Peran Mengejutkan Para Pelaku:

  • NR (49) – Ibu RA. Dialah yang menginisiasi aborsi, bahkan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.
  • SS (43) – Penjaga kos. Menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, membeli obat penggugur, dan membayar jasa bidan.
  • HF (33) – Seorang bidan. Membantu memasukkan obat ke tubuh korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
  • RS (28) – Kakak RA. Mendampingi korban saat aborsi, kemudian membawa dan menguburkan janin (masih buron).
  • RA (17) – Pacar korban sekaligus pelaku persetubuhan. Ia juga ikut dalam proses penguburan bayi hasil hubungannya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan sudah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) yang masih di bawah umur diproses khusus sesuai aturan peradilan anak.

Polisi juga masih memburu RS serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!