MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus keterlibatan seorang oknum Polisi di Kabupaten Bone yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Narkoba Polres Bone, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi bakal menyeret seluruh oknum yang terlibat didalamnya.
“Saya juga baru tau ini Ram, belum ada juga dapat konfirmasi ini tapi nanti saya cek ya” ujarnya saat dikonfirmasi matanusantara.id melalui via telfon whatsaap, Kamis (09/05/2024).
Namun, Zulham menegaskan kepada awak media bahwasanya pihaknya tidak akan melepaskan oknum Polri yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
“Pada intinya Ram, siapa pun oknumnya jika melanggar kode etik atau melanggar kedisiplinan pasti kami proses dan tidak akan kami tutup-tutupi, insah Allah jika saya masih disini saya pastikan akan kami proses hingga sidang kode etiknya berlansung hingga inkrah Dinda” tegasnya
Sebelumnya diberitakan seorang oknum polisi inisial Briptu HA (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara menjual narkoba jenis sabu. Briptu HA kini ditahan bersama dua rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada kami amankan oknum polisi bersama 2 rekannya. Dari keterangan yang bersangkutan (HA) menjelaskan bahwa dia sebagai pemakai dan pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada detikSulsel, Selasa (07/5/2024).
Ketiga pelaku ditangkap polisi di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada Senin (1/5) sekitar pukul 10.30 Wita. Dua orang lain yang ditangkap, yakni pria berinisial S (37) dan perempuan inisial D (31).
Yusriadi menjelaskan, kasus ini terungkap usai penyidik lebih dulu mengamankan S atas kepemilikan 4 saset plastik berisi sabu ukuran sedang. Polisi juga menemukan 1 saset sabu ukuran kecil dalam botol kaca yang ditanam pelaku dekat rumahnya.
“Setelah kami periksa, dia (S) mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari HA atas penghubung perantara perempuan D. Sabu tersebut seharga Rp 4,4 juta,” katanya.
Polisi pun melakukan pengembangan hingga menangkap D di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng. Yusriadi mengatakan, pelaku S dan D merupakan rekan satu kampung.
“Makanya langsung diamankan keduanya hari itu juga. D mengakui jika dirinya yang mempertemukan S dan oknum polisi HA untuk melakukan transaksi jual beli sabu,” sebutnya.
Belakangan, penyidik kepolisian menangkap Briptu HA. Para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA di rumahnya di Kota Watampone,” sambung Yusriadi.
Yusriadi menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 botol kaca, 4 saset sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran kecil, dan 2 telepon genggam.
“Semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses pidana. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.