MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bongkar Celah Fraud Dana Pensiun, Kejati Sulsel Ingatkan Taspen: Waspadai Klaim Fiktif & Investasi Bodong

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat memberikan penerangan hukum mengenai mitigasi dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Taspen Cabang Makassar, Selasa (22/9/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengingatkan jajaran PT Taspen (Persero) Cabang Makassar untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Peringatan tersebut disampaikan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun” di Kantor PT Taspen Cabang Makassar, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rilis resmi Kejati Sulsel, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas aspek pencegahan, tetapi juga memetakan sejumlah celah dan modus fraud yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana pensiun.

Soetarmi menjelaskan, risiko kecurangan dapat muncul melalui berbagai modus, mulai dari pencairan klaim fiktif dengan manipulasi data ahli waris atau pemalsuan dokumen surat kematian, pungutan liar dalam pelayanan, hingga penggelembungan anggaran (mark-up) pada pekerjaan perbaikan gedung maupun pengadaan barang.

Selain modus operasional tersebut, Kejati Sulsel juga menyoroti potensi kecurangan dalam skala lebih besar, antara lain penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi kickback, serta manipulasi laporan keuangan atau window dressing untuk mengaburkan kondisi investasi.

Dalam paparannya, Soetarmi mengaitkan potensi tersebut dengan konsep Fraud Triangle, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan niat atau dorongan melakukan kecurangan. Menurut materi yang disampaikan, pemahaman terhadap faktor-faktor tersebut penting sebagai bagian dari mitigasi risiko korupsi di lingkungan perusahaan.

Sementara itu, Soetarmi juga menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam aspek pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia turut membahas ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 sebagaimana dipaparkan dalam kegiatan tersebut.

Kejati Sulsel juga menyinggung perkara korupsi penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang menyeret mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam rilis tersebut disebutkan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada Mei 2026 dan memperkuat vonis 10 tahun penjara.

Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, Soetarmi menekankan lima prinsip yang dinilai penting dalam tata kelola investasi, yakni integritas pengelola, independensi, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Kelima prinsip tersebut, kata Soetarmi, menjadi bagian dari upaya memastikan keputusan investasi dan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana pensiun pada hakikatnya adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi merupakan bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana tersebut digunakan untuk mengejar keuntungan pribadi melalui keputusan investasi yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan, tetapi kepercayaan dan kepentingan para peserta,” ujar.

Di sisi lain, Branch Manager PT Taspen Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan penerangan hukum tersebut. Ia menyebut edukasi hukum penting sebagai langkah pencegahan agar pegawai memahami risiko fraud dan konsekuensinya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, minimal dari awal kita sudah bisa mencegah terjadinya fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Bagaimanapun, sekali kita melakukan kesalahan dalam tindakan fraud, itu akan berakibat dan merugikan semua pihak, pribadi, perusahaan dan nasabah,” tegasnya

Fanny juga menjelaskan bahwa PT Taspen telah memiliki sistem pengendalian internal, sistem antigratifikasi, serta whistleblowing system terintegrasi. Salah satu sarana yang disediakan adalah aplikasi Taspen Care untuk pengaduan, termasuk pelaporan indikasi fraud atau korupsi dari internal perusahaan.

Lebih lanjut, Fanny menegaskan komitmen Taspen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional perusahaan.

“Dengan hadirnya pihak Kejati, kami berharap bisa memberikan pemahaman dan pencerahan untuk menghindari tindak pidana korupsi. Taspen adalah perusahaan pelayanan publik yang selalu mengedepankan GCG (Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dalam setiap operasionalnya,” tambah Fanny.

Kegiatan tersebut menempatkan aspek pencegahan sebagai bagian penting dalam pengelolaan dana pensiun. Di saat yang sama, pemetaan terhadap sejumlah modus fraud menjadi pengingat bahwa pengendalian internal, transparansi, dan mekanisme pelaporan perlu berjalan secara konsisten untuk menjaga dana yang berkaitan dengan kepentingan peserta.

Kejati Sulsel melalui penerangan hukum tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana pensiun bukan sekadar persoalan investasi, tetapi juga menyangkut amanah dan kepentingan masyarakat yang harus dijaga melalui tata kelola yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini