Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

BPI KPNPA RI Sulsel Apresiasi Kejari Pangkep Tetapkan Tersangka

Rafa Ghambo Rafa Ghambo
Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin, memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Pangkep yang berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi CV. Alif Sejahtera di PT. Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022–2023.

MAKASSAR, MATA NUSANTARA – Koordinator Wilayah (Koorwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Adalah atas langkah tegas dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang diajukan CV. Alif Sejahtera pada PT. Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep memeriksa 10 orang saksi dan 1 saksi ahli. Tersangka berinisial AF ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Amiruddin menyebut, langkah Kejari Pangkep merupakan bukti komitmen penegakan hukum di daerah.

“Kami dari BPI KPNPA RI Sulsel memberikan apresiasi penuh atas kerja cepat dan profesional Kejari Pangkep dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah ini patut diapresiasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Kamis (11/09/2025)

Modus Operandi Tersangka

  1. Dalam penyelidikan, tersangka diduga memberikan rekomendasi kredit tanpa prinsip kehati-hatian.
  2. Merekayasa laporan perkembangan kontrak dan serah terima proyek jaringan irigasi serta jaringan distribusi di Desa Kalukubula dan Desa Kaballangan.
  3. Memanipulasi laporan supervisi proyek di Desa Bonto-bonto (1 Juni 2022).
  4. Melakukan pencairan dana kredit yang tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan, melainkan diserahkan kepada pihak lain (MD).
  5. Tidak menggunakan dana pencairan untuk tujuan sesuai kontrak, termasuk pembayaran pajak kredit.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp399.700.000 berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp492.582 sebagai barang bukti.

Tersangka AF telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan layak menjalani proses hukum. Ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.

Amiruddin menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan kredit konstruksi di Bank Sulselbar lebih transparan dan akuntabel.

“Korupsi seperti ini harus ditindak tuntas. Jangan sampai ada ruang lagi bagi pihak-pihak yang ingin bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!