BPK Temukan di Tiga Provinsi Kerugian Miliaran Dalam Dua Kegiatan “Fiktif” di AP II
SUMUT, MATANUSANTARA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap dugaan kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah di PT Angkasa Pura II (PT AP II) beserta anak perusahaannya.
Temuan tersebut mencakup 24 kegiatan bermasalah, termasuk dua kegiatan yang terindikasi fiktif, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Resmi Wakili Sumut Dalam Ajang PIMNAS 2025 di Unhas Makassar, Begini Harapan Universitas Battuta
Temuan ini mencakup kegiatan PT AP II di wilayah Banten, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) pada Tahun Buku 2021–2022.
Piutang Mengendap hingga Ratusan Miliar
Dugaan itu mencuat usai BPK menyoroti penyelesaian piutang yang berlarut-larut dengan total Ratusan Miliar.
- Rp207,85 miliar piutang PT AP II yang belum terselesaikan,
- Rp57,02 miliar piutang Parking Surcharge (LAG) di Bandara Kualanamu yang belum jelas penyelesaiannya.
Kondisi tersebut dinilai memperburuk arus keuangan perusahaan dan menyebabkan potensi kerugian jangka panjang.
Peluang Pendapatan Hilang dan Kerja Sama Tidak Sesuai Ketentuan
BPK menemukan PT AP II kehilangan potensi bagi hasil konsesi dari aktivitas Ground Handling untuk maskapai PT LAG di tiga bandara.
Selain itu, sejumlah kerja sama komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS disebut tidak mengikuti ketentuan.
Rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC juga dinilai belum optimal, sementara aplikasi SIGO yang mendukung pendapatan jasa usaha kargo belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Kantor Cabang BHS.
Dua Kegiatan Terindikasi Fiktif Rugikan Perusahaan
Temuan paling mencolok adalah kegiatan bisnis terindikasi fiktif yang dilakukan PT APK, anak perusahaan PT AP II, yakni:
1. Proyek Pengiriman Material PLTU Ampana — Kerugian Rp8,67 miliar
Kerja sama pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana dinilai merugikan perusahaan.
2. Proyek Bendungan Sadawarna — Kerugian Rp1,69 miliar
PT APK disebut menjalankan kerja sama fiktif terkait proyek Bendungan Sadawarna Indramayu–Subang paket 3.
BPK juga menyoroti kerja sama PT APK dengan PT STNS dalam penanganan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta kegiatan charter penerbangan Blockhour yang tidak dilaksanakan sebagaimana perjanjian.
Isu Strategis Lain: Konsesi, Investasi, dan Aset
Berdasarkan investigasi ditemukan beberapa poin penting lain dari temuan BPK, antara lain:
Kemitraan strategis PT AP II–GMR Consortium untuk pengelolaan Bandara Kualanamu berpotensi memunculkan persoalan hukum.
Penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan sejak 2018 hingga kini masih berlarut-larut.
- Pembayaran premi Asuransi Purna Jabatan sebesar Rp1,81 miliar tidak sesuai ketentuan.
- Pertanggungjawaban insentif kerja dinilai tidak memperhatikan kondisi keuangan perusahaan
- Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional di KCU Bandara Soekarno–Hatta dilakukan tanpa mengikuti prosedur.
- Dalam sektor investasi dan aset, BPK menilai sejumlah kejanggalan yang belum optimal dan berpotensi merugikan negara
Penempatan dana pensiun belum optimal.
Terdapat kemahalan harga Rp4,96 miliar pada pekerjaan Airport Passenger Processing System (APPS).
Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan dispute.
- Kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek sebesar Rp2,66 miliar.
- Aset pekerjaan senilai Rp14,43 miliar belum dimanfaatkan.
- Proyek Fasilitas Bandara dan Kegiatan Operasional Bermasalah.
Dikertahui pengadaan jasa kebersihan (cleaning service) dan tenaga Aviation Security (Avsec) dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Pembangunan Hotel Integrated Building berjalan lambat dan terancam tidak selesai tepat waktu.
Sementara PT AP II juga harus menanggung klaim Tunjangan Hari Tua (THT) minimal Rp134,77 miliar yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992.
Profil Singkat Perusahaan
PT AP II merupakan BUMN di sektor kebandarudaraan dan layanan terkait.
PT APK dan PT APA adalah entitas usaha yang berada di bawah PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Group), yang mengelola jasa logistik, kargo, dan pengembangan komersial bandara.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Perkara ini diduga melibatkan sejumlah pihak internal maupun mitra bisnis perusahaan. (Tim)
Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan

Tinggalkan Balasan