MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bravo!! Di Bawah Kepemimpinan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Arianto Ungkap 100% TO Operasi Antik 2026

Keterangan : Jajaran Polres Pelabuhan Makassar memaparkan hasil Operasi Antik 2026 dengan pengungkapan tujuh dari tujuh target operasi selama periode 9–28 September 2026.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Seluruh target operasi (TO) dalam Operasi Antik 2026 Polres Pelabuhan Makassar dilaporkan berhasil diungkap. Di bawah kepemimpinan Iptu Arianto, jajaran kepolisian tersebut mencatat capaian pengungkapan tujuh dari tujuh target operasi atau 100 persen selama operasi yang berlangsung pada 9–28 September 2026.

Berdasarkan data hasil konferensi pers Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kaisar Reman Sambo hasil Operasi Antik 2026 berlangsung selama 20 hari dan menghasilkan 32 laporan polisi dengan total 54 tersangka. Mereka terdiri atas 49 laki-laki dan lima perempuan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar,” ujarnya.

Capaian pengungkapan seluruh target operasi menjadi salah satu poin utama dalam hasil pelaksanaan operasi pemberantasan narkotika tersebut. Tujuh target yang ditetapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dilaporkan berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan klasifikasi yang disampaikan dalam hasil operasi, tujuh orang target operasi disebut masuk kategori pengedar. Sementara itu, 47 tersangka lainnya diklasifikasikan sebagai perantara dan pengguna. Adapun kategori bandar tercatat nihil dalam data yang dipaparkan.

Dari sisi barang bukti, polisi mencatat penyitaan sabu seberat 18.400 gram atau 18,4 kilogram. Petugas juga mengamankan ganja dengan berat yang dalam naskah konferensi pers tercantum 160.5236 gram, narkotika sintetis atau sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta obat Daftar G sebanyak 1.237 butir.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Penanganan perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelaku. Kepolisian juga menekankan pentingnya pencegahan, edukasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Pelabuhan Makassar mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Kepolisian 110.

Identitas masyarakat yang memberikan informasi, menurut keterangan kepolisian, akan dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan mengungkap seluruh target operasi menjadi salah satu capaian yang dilaporkan dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026. Namun, upaya pemberantasan narkotika tetap membutuhkan penegakan hukum berkelanjutan, pengawasan terhadap peredaran gelap, serta partisipasi masyarakat untuk mencegah narkoba merusak lingkungan sosial. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini