MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh oknum Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel di Januari 2024 yang di kepalai oleh AKBP Daryanto
Penangkapan tersebut diduga pelakunya dilepas oleh oknum Subdit I dengan berdalih dilakukan rehabilitasi tampa alasan jelas.
Kasus Pertama
Kasus yang pertama sebanyak enam terduga pelaku pengguna narkotika yang positif saat terjaring razia tempat hiburan malam (THM) dibilangan Nusantara tepatnya di Cafe Malibu, pada hari Sabtu Malam (06/01/2024)
Informasi tersebut dikatakan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto bahwa ke enam orang yang terjaring razia sudah di pulangkan ke orang tua masing
“Setalah melakukan operasi kami terlebih dahulu melakukan pendalaman, namun hasilnya kami tidak bisa melanjutkan, karena salah satu tindakan penyelidikan adalah barang bukti, maka kami putuskan untuk merehab nya” sebutnya ke awak media melalui via telfond whatsaap, Rabu (10/01/2024)
Namun kata AKBP Daryanto saat dikonfirmasi bahwa tidak ada orang tua yang ingin melihat anaknya rusak karena narkoba
“Sebelum dipulangkan kami merekomendasikan orang tua mereka untuk dilakukan rehab mandiri karena kami tidak bisa mengajukan asesmen ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi seperti barang bukti sabu tidak ditemukan saat terjaring” ujarnya
Adapun inisial keenam terduga yang diamankan saat terjaring razia di Malibu Cafe yakni As (25), Ak (17), Da (21),An (24),Ri (18), Ju (30)
Kasus Kedua
Kasus kedua yang berhasil diungkap namun terduga pelaku diduga dilepas dengan berdalih dilakukan rehabilitasi karena tidak cukup bukti
Kasus tersebut diungkap di pimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditresnarkoba AKP Irvan Arfandi dan diamankan dua orang terduga pelaku menyalah gunaan narkotika jenis sabu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan. Sulawesi, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, Pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Sekitar pukul 12.40 Wita
Adapun identitas para terduga Syamsul Alam alias Alam (32 Tahun) warga Parepare beralamat di Jl. Tarakang Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare dan Yusmardin alias Daddi (53 Tahun), beralamat di Jl. Sulawesi Ujung Sabbang, kecamatan Ujung, Kota Parepare
Kapolda Sulsel Tekankan Ini Saat Gelar Jumat Curhat di Kabupaten Maros
Pasalnya menurut informasi yang dihimpung awak media para terduga pelaku diduga dilepas dengan uang setoran sebarnya Rp.35 Juta namun AKBP Daryanto selaku Kasubdit I berdalih dilakukan direhab kerena tidak cukup bukti seperti yang dilansir di portal media online ujungjari.com
“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, dan Rehabilitasi,” ungkap AKBP Daryanto saat dihubungi awak media seperti yang dikutip ujungjari.com pada hari Sabtu (13/01/3024).
Lebih lanjut “Tidak ada bukti dan bukan juga merupakan jaringan sindikat narkoba kedua orang itu jadi kami lepaskan untuk direhabilitasi,”ungkap AKBP Daryanto
AKBP Daryanto juga membantah adanya dugaan pembayaran yang dilakukan oleh keluarga para terduga sebesar Rp.35 Juta
“Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,”tambah AKBP Daryanto membantah tudingan keluarga korban.
Kapolda Sulsel Tekankan Ini Saat Gelar Jumat Curhat di Kabupaten Maros
Padahal sebelumnya, ada pengakuan pihak keluarga terduga pelaku jika ia sudah setor uang tambahan Rp5 juta sebesar Rp.30 juta untuk menebus kedua orang ini Akan dan Daddi sesuai yang disanggupi pihak keluarga memenuhi permintaan oknum polisi ini.
Kasus inipun mencuat ke publik setelah awak media mendengar curhatan pihak keluarga terduga pelaku yang terpaksa harus memenuhi mahar dimaksud tersebut.
Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh tim tersebut dengan rincian barang bukti. 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bruto shabu : ± 0,37 gram;2. 1 (satu) batang pireks kaca;3. 1 (satu) set alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terhubung 2 (dua) batang pipet plastik.