Bravo! Jaksa Agung Serahkan Gunungan Uang Rampasan Negara Penghujung Tahun 2025
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengirim pesan keras ke publik dan para pelaku kejahatan kerah putih. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan gunungan uang rampasan negara senilai Rp 6,6 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Sadewa, sebagai simbol nyata keberhasilan negara merebut kembali uang rakyat dari tangan koruptor dipenghujung tahun tepatnya pada hari Rabu 24 Desember 2025
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Uang rampasan negara ditata memenuhi lobi gedung, menciptakan visual kuat yang menggambarkan besarnya kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan sumber daya alam.
ST Burhanuddin Ingatkan Jajaran Kejaksaan: Hukum Harus Humanis, Bukan Sekadar Menghukum
Jaksa Agung menegaskan, uang triliunan rupiah tersebut bukan uang pinjaman, bukan rekayasa visual, melainkan hasil nyata dari proses hukum panjang terhadap perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menegaskan, penyerahan uang rampasan negara ini merupakan bentuk transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada masyarakat sekaligus bukti bahwa hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi berujung pada pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan yang merampas kekayaan negara dan merusak lingkungan demi kepentingan segelintir elite.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kawasan hutan dan sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang wajib dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal atau dijadikan ladang korupsi.
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” pungkasnya.
Kejagung memastikan seluruh uang rampasan negara tersebut disimpan dalam rekening resmi Kejaksaan dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Momen ini dinilai sebagai peringatan keras bahwa hasil kejahatan, seberapa besar pun nilainya dan seberapa rapi pun disembunyikan, pada akhirnya akan kembali ke tangan negara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk membuka secara transparan perkara-perkara besar di balik rampasan triliunan rupiah tersebut, termasuk aktor, korporasi, dan jaringan yang selama ini diduga kebal hukum. (RAM)

Tinggalkan Balasan