Bravo!! Kejati Kaltim Amankan Aset Negara Triliunan Rupiah Sepanjang Tahun 2025
SAMARINDA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) merilis capaian kinerja penegakan hukum dan pengamanan aset negara sepanjang tahun 2025 pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa 09 Desember 2025.
Dalam laporan resmi tersebut, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya memberantas korupsi sekaligus menjaga aset negara di Bumi Etam.
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, didampingi Aspidsus Haedar SH, MH, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 penuntutan. Selain itu, terdapat 30 perkara limpahan Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak, dan 1 perkara dari Ditjen Cukai.
Total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan penanganan perkara tercatat Rp19,7 miliar.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menjalankan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung dan Jampidsus terkait ASTACITA Presiden, termasuk penanganan korupsi SDA dan perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Supardi kepada media saat melakukan konfrensi pers, Selasa (09/12)
Perkara Strategis Jadi Atensi 2025
Sejumlah perkara prioritas yang ditangani Kejati Kaltim meliputi:
Kasus Irigasi 60 Poktan, Pejabat Toraja Utara Resmi Ditahan Jaksa
Dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan).
Manipulasi penerimaan negara terkait IUP CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 (penyidikan).
Dugaan penyimpangan pemanfaatan BMN pada Kementerian Desa PDTT terkait aktivitas PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar.
Kasus Irigasi 60 Poktan, Pejabat Toraja Utara Resmi Ditahan Jaksa
Dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023 (penyidikan).
Aset Negara Bernilai Triliunan Berhasil Diamankan
Kejati Kaltim mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset negara sepanjang 2025. Salah satunya adalah penyelamatan 160 hektare lahan milik Pertamina Hulu Indonesia yang berisi sumur minyak bernilai estimasi Rp1,25 triliun, dengan potensi produksi mencapai Rp480 miliar per bulan.
Berkas Perkara Kasus Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Bergulir ke Kejaksaan
“Tanah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” tegas Supardi.
Selain itu, bidang Intelijen Kejati Kaltim juga menggagalkan rencana penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Balikpapan yang hendak dialihkan menjadi SHGB atas nama pihak tertentu.
Batas 14 Hari Terlewati, Jaksa Kirim Peringatan ke Polda Sulsel
“Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, Kejati Kaltim menegaskan peran strategisnya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara serta melindungi aset publik di Kalimantan Timur sepanjang 2025. (RAM/ANC)

Tinggalkan Balasan