Breaking News: Adik Kandung Eks Waka Bareskrim Polri Soroti Dugaan “Proyek Siluman” & “Kebal Hukum” di Selayar
SELAYAR, MATANUSANTARA — Dugaan proyek “siluman” tanpa kontrak resmi kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Selayar senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD 2025, diduga telah berjalan sebelum proses kontrak pengadaan dilakukan secara sah.
Temuan ini mendapat sorotan tajam dari Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (sulsel) Farid Mamma, S.H., M.H., yang menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau proyek ini benar belum memiliki kontrak tapi sudah dikerjakan, itu pelanggaran langsung terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Farid kepada Matanusantara.co.id, Senin (27/10/2025).
Pengacara kondang itu juga merinci sejumlah pasal yang jelas mengatur larangan kegiatan proyek tanpa kontrak resmi.
Menurut Farid, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebut:
- Pasal 1 angka 38: “Kontrak pengadaan adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa.”
- Pasal 28 ayat (1): “PPK dilarang memerintahkan pekerjaan kepada penyedia sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.”
- Pasal 78 ayat (3): “Setiap pembayaran kepada penyedia wajib berdasarkan dokumen kontrak yang sah.”
“Artinya, pekerjaan yang sudah berjalan tanpa kontrak merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas pengadaan,” tegas Farid.
Selain itu, Adik Kandung Eks Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma, juga menguraikan dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 107 ayat (2): “Setiap pengeluaran kas daerah harus didukung dokumen yang lengkap dan sah.”
- Pasal 310 ayat (3): “Pejabat dilarang melakukan kegiatan sebelum dokumen pelaksanaan anggaran dan kontrak kerja tersedia.”
“Tanpa kontrak dan dokumen pelaksanaan, setiap pengeluaran APBD untuk proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tambah Farid.
Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi
Mekanisme Resmi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Farid kemudian menjelaskan mekanisme resmi yang wajib ditempuh dalam pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk untuk proyek rehabilitasi rumah jabatan kepala daerah.
1. Perencanaan dan Penetapan Anggaran
- Disusun oleh OPD terkait (misalnya Dinas PUPR atau Bagian Umum Setda) dan disetujui oleh DPRD.
2. Penyusunan Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- Wajib diumumkan melalui portal LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) agar publik bisa memantau keterbukaan proses.
3. Proses Tender/Seleksi
- Dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan di bawah UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dengan minimal tiga penawaran sah dari penyedia.
4. Penandatanganan Kontrak
- Dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, menjadi dasar hukum pelaksanaan dan pembayaran.
5. Pelaksanaan dan Pengawasan
- Setelah kontrak ditandatangani, pekerjaan baru boleh dimulai dengan pengawasan langsung oleh PPK dan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tanpa tahapan mekanisme ini, proyek apa pun — termasuk renovasi Rujab Bupati Selayar — ilegal secara administratif dan berpotensi pidana korupsi,” jelas Farid.
Bupati Selayar Bungkam, Polisi Tak Merespons
Upaya konfirmasi redaksi Matanusantara.co.id kepada Bupati Kepulauan Selayar terkait proyek ini tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dikirimkan redaksi hingga berita ini diterbitkan tidak direspons.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Selayar Bripka Andi Bakri Yamar, S.E., M.M. juga belum memberikan klarifikasi meski nomor WhatsApp-nya aktif, dan Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., hanya memberikan pernyataan singkat.
“Mohon maaf, saya lagi melayat, ada keluarga yang meninggal,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya diberitakan Dugaan praktik pembangunan tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek rehabilitasi atau renovasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Selayar diduga telah berjalan tanpa kontrak resmi, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi ini mencuat setelah sebuah akun organisasi masyarakat di Facebook memposting foto aktivitas pembangunan di area rumah jabatan tersebut. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa proyek itu menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dari APBD 2025, namun belum memiliki kontrak kerja sama resmi.
“Bupati Lira Kepulauan Selayar, dapat informasi dari masyarakat, untuk mempertanyakan pekerjaan di Rujab Bupati Selayar. Katanya belum ada kontraknya, sudah dikerjakan dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar tahun 2025. Pertanyaannya, apakah aturan pembangunan di Kepulauan Selayar membenarkan membangun tanpa kontrak? Kalau informasi ini salah, tolong papan proyeknya dipasang supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” tulis akun tersebut.
Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi
Namun tak lama setelah unggahan itu viral, postingannya mendadak hilang secara misterius. Meski begitu, redaksi Matanusantara.co.id memperoleh tangkapan layar unggahan asli dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Bisa bapak up beritanya. Kemarin sempat hilang. Karena proyek ini belum ditenderkan tapi sudah dikerjakan,” ujar Melati (nama samaran) melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Editor: Ramli
Sumber: Direktur Pukat Sulsel.

Tinggalkan Balasan