Breaking News! Besok Aliansi Mahasiswa Bakal Geruduk Kejati Sulsel Untuk Desak Tindaklanjuti Temuan BPK RI di Takalar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menjadwalkan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin, 28 September 2026. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan mafia perizinan PBG/SLF serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah proyek di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan seruan aksi yang diterima redaksi Matanusantara.co.id, massa mendesak Kejati Sulsel segera melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) serta menindaklanjuti dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Takalar.
Aksi tersebut juga akan menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai pengelolaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) pada Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar.
Dalam dokumen yang menjadi bahan sorotan massa, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.052.900.514,02 pada enam paket pekerjaan. Kelebihan pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan adanya kekurangan volume hasil pekerjaan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Temuan tersebut antara lain berasal dari pekerjaan Penanganan Long Segment pada sejumlah ruas jalan serta pekerjaan Pembangunan Pelataran Alun-Alun Kota Takalar.
BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut, yakni CV MJP sebesar Rp357.245.343,84, CV PKR Rp289.644.191,28, CV TPM Rp83.465.707,23, CV NK Rp110.756.963,51, dan CV KMB Rp211.788.308,16.
Sementara itu, dalam pemeriksaannya BPK melakukan pengecekan terhadap dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, backup data quantity, dokumen pembayaran, monthly certificate, Register SP2D serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
BPK kemudian mencatat bahwa persoalan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUTRPKP tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK. Selain itu, PPK masing-masing kegiatan dinilai tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Takalar agar menginstruksikan Kepala Dinas PUTRPKP selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan setiap paket pekerjaan.
BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp1.052.900.514,02 diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah.
Di sisi lain, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh temuan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Massa juga meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan perizinan maupun pelaksanaan proyek.
Dalam seruan tersebut, mereka mendesak Kejati Sulsel tidak hanya menindaklanjuti dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses PBG/SLF, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek yang menjadi sorotan berdasarkan temuan pemeriksaan BPK.
Adapun aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 13.00 Wita di Kantor Kejati Sulsel.
Massa aksi yang direncanakan berjumlah sekitar 150 orang. Mereka mencantumkan sejumlah alat peraga, yakni mobil komando, spanduk dan ban bekas.
Dalam agenda tersebut, Bung Cimeng dicantumkan sebagai jenderal lapangan. Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum membawa tuntutan agar Kejati Sulsel segera melakukan pulbaket terhadap dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG/SLF di Kabupaten Takalar.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri temuan BPK terkait kelebihan pembayaran pada pekerjaan Dinas PUTRPKP serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Namun demikian, temuan BPK mengenai kekurangan volume dan kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sementara ada atau tidaknya unsur pidana harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, fokus berikutnya adalah memastikan sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta langkah perbaikan pengawasan terhadap pekerjaan.
Agenda aksi tersebut juga menjadi ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Matanusantara.co.id masih membuka ruang konfirmasi kepada Kejati Sulsel, Pemerintah Kabupaten Takalar, Dinas PUTRPKP, PPK, maupun pihak penyedia pekerjaan terkait agenda aksi dan sejumlah persoalan yang akan disampaikan massa.
Aksi tersebut mengusung seruan “Lawan Korupsi! Tegakkan Keadilan!” sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan agar dugaan persoalan perizinan serta temuan pengelolaan proyek di Takalar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***).

Tinggalkan Balasan