Breaking News!! Diduga Dianiaya Saat Ditagih, Perempuan di Bantaeng Resmi Polisikan V
BANTAENG, MATANUSANTARA — Seorang perempuan berinisial R di Kabupaten Bantaeng resmi melaporkan pria berinisial V ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat R diduga ditagih terkait persoalan pembayaran pinjaman koperasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Bantaeng tertanggal 1 September 2026.
Laporan tersebut dalam uraian laporan, dugaan penganiayaan bermula ketika V disebut mendatangi R untuk menanyakan persoalan pembayaran pinjaman koperasi.
Situasi kemudian diduga memanas. Dalam kejadian tersebut, R mengaku telepon selulernya dirampas oleh V.
Saat berupaya mengambil kembali telepon selulernya, R menyebut V diduga melakukan pemukulan ke arah wajah hingga mengenai bagian bibir.
Akibat kejadian tersebut, R disebut mengalami luka robek pada bagian bawah bibir.
Merasa mengalami tindak kekerasan, R kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Bantaeng.
Diketahui laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan R.
R diketahui memiliki hubungan keluarga dengan seorang oknum wartawan CameraJurnalis.com. Dalam perkara ini, V masih berstatus terlapor.
Dugaan penganiayaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum kepolisian melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari V terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna mengungkap secara terang kronologi dan fakta hukum di balik laporan tersebut. (***).


Tinggalkan Balasan