MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! Dua Bulan Pimpin Lapas Sungguminasa, Ilham Agung Buktikan Komitmen “Zero Halinar Harga Mati”

Keterangan : Muh. Ilham Agung Setyawan menjabat sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sejak 18 Agustus 2026. Humas lapas melaporkan 111 unit HP ilegal diamankan melalui penindakan gabungan jajaran KPLP dan Kamtib, disertai pemindahan warga binaan dengan alasan keamanan. (Dok/Spesial/Matanusantara/Humas).

GOWA, MATANUSANTARA — Baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Muh. Ilham Agung Setyawan mencatatkan penindakan terhadap 111 unit telepon genggam (HP) ilegal. Tak hanya menyasar barang terlarang, langkah pengamanan juga diikuti pemindahan sejumlah warga binaan yang dinilai berisiko terhadap keamanan dan ketertiban lapas.

Ilham mulai menjabat pada 18 Agustus 2026 menggantikan Gunawan sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Lapas Narkotika Sungguminasa, Syukur, pada Sabtu (17/10/2026) kepada tim redaksi Matanusantara.co.id.

Ratusan HP tersebut merupakan hasil penindakan gabungan jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).

Dari total 111 unit yang diamankan, sebanyak 68 unit merupakan hasil penindakan jajaran Kamtib, sedangkan 43 unit lainnya berasal dari jajaran KPLP.

Capaian tersebut menjadi catatan penindakan pada awal masa kepemimpinan Ilham. Namun, konsistensi pengawasan dan pencegahan masuknya kembali barang terlarang tetap menjadi tantangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.

Prinsip yang menjadi landasan strategi pengamanan tersebut ditegaskan melalui semboyan “Lapastika Zero Halinar adalah harga mati.” Halinar merupakan singkatan dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.

Penerapan kebijakan ini diarahkan melalui pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), disertai penindakan terukur, baik secara insidentil maupun terjadwal, terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Langkah pengamanan juga mencakup pemindahan warga binaan berisiko tinggi serta mereka yang melakukan pelanggaran berat terkait keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan keterangan Syukur, sebanyak 10 warga binaan telah dipindahkan dengan alasan keamanan. Dalam komunikasi lanjutan, ia juga menyebut adanya enam orang di luar usulan sebelumnya.

Pemindahan warga binaan yang dinilai berisiko tinggi merupakan salah satu langkah pengamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan di dalam lapas. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada hasil penilaian risiko, ketentuan yang berlaku, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Disisi pembinaan, pendekatan manusiawi terhadap kebutuhan dan kendala warga binaan tetap menjadi bagian dari strategi yang dijalankan. Dengan demikian, penegakan aturan diharapkan berjalan seimbang dengan pemenuhan hak serta pembinaan warga binaan sesuai ketentuan.

Penguatan pengamanan turut diarahkan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, pengadilan negeri, dan kejaksaan di Kabupaten Gowa.

Koordinasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran narkoba, menekan potensi gangguan keamanan, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan pemasyarakatan.

Penyitaan 111 HP ilegal dan pemindahan sejumlah warga binaan menjadi bagian dari langkah pengamanan yang dilaporkan pada awal kepemimpinan Ilham. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini