Breaking News: GRANAT Bongkar Kekeliruan Penetapan DPO ke Napi Dalam Perkara Narkoba Tahap Lidik
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik penanganan kasus narkotika di Polrestabes Makassar memasuki babak baru. Kader Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Makassar menyoroti keras pernyataan Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto dan Kanit I Satresnarkoba Iptu Nardi yang menyebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara yang masih berada di tahap penyelidikan.
Menurut Wakil Ketua Granat Makassar, Muh. Syahban Munawir SH MH, pernyataan dua perwira Polri tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHPidana.
“Menurut saya apa yang disampaikan atau pernyataan AKBP Luli dan Iptu Nardi sangat keliru karena tidak ada regulasi yang mengatur suatu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik) penyidik bisa menerbitkan surat DPO. Karena Perkap 6 Tahun 2019 dan Perkap 14 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan DPO dilakukan ketika penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Awi—sapaan akrabnya kepadq matanusantara.co.id, Selasa (25/11/2025)
Awi, salah satu advokat Muda yang aktif dalam isu anti narkoba, menilai pernyataan tersebut bukan sekadar salah secara hukum, namun berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara.
“Saya tidak Menggurui teman-teman di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, saya hanya meluruskan kekeliruan. Mungkin Pak Kasat Narkoba dan Pak Kanit sudah sangat paham tentang regulasi ini. Saya harap pernyataan ini bisa dikoreksi atau diklarifikasi ulang karena pernyataan ini sangat disayangkan dan wajar publik berasumsi dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus yang saat ini menjadi sorotan publik,” ujarnya dengan senyum tipis yang justru menggambarkan ironi komunikasi publik dua pejabat tersebut.
Klarifikasi Iptu Nardi Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar Terkait Perkara Napi Jadi DPO
Sebut Media Bangun Opini, Awi Balik Tantang: “Apakah Bisa Dipertanggungjawabkan?”
Awi juga menyoroti pernyataan Kanit I Narkoba Polrestabes Makassar, Iptu Nardi, yang menuding pemberitaan media sebagai upaya membangun opini.
“Apakah dakwaan JPU bukan dasar hukum? Media melakukan pemberitaan mengacu dakwaan yang tercatat di dalam SIPP PN Makassar. Bukannya seseorang ditetapkan jadi DPO setelah ditetapkan tersangka dan penetapan DPO itu dilakukan saat yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Polisi, Sedangkan kita tahu orang yang disebut dalam dakwaan berada di dalam rutan dan keberadaannya sudah terverifikasi,” tegasnya.
Kasus Pengungkapan Narkotika Polrestabes Makassar, Pelaku Utama Diduga Napi Namun Dijadikan DPO
Awi menilai tuduhan terhadap media justru menunjukkan ketidaksiapan penyidik dalam memberikan transparansi kepada publik.
Polisi Belum Tunjukkan Surat DPO yang Dimaksud
Hingga hari ini, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar belum mampu menunjukkan dokumen Surat Penetapan DPO atas nama A alias B—dokumen sah yang wajib ada untuk membuktikan keabsahan status buron tersebut.
Ketiadaan dokumen ini menjadi titik lemah utama penyidikan dan memunculkan dugaan bahwa status “DPO” tersebut hanya klaim lisan, bukan tindakan hukum yang sah.
Kasat Narkoba: “Belum Tersangka, Baru Sebatas DPO”
Alih-alih meluruskan, Kasat Narkoba AKBP Lulik justru menyampaikan pernyataan yang semakin menimbulkan tanda tanya.
“Masih DPO karena kami masih lengkapi satu alat bukti lain. Dia sudah kami periksa, tapi kami belum mendapatkan alat bukti lainnya,” ujar Lulik melalui pesan WhatsApp dikutip dari keda-berita.com
“Baru satu alat bukti, sebatas keterangan tersangka. Apa itu bisa untuk kita tetapkan dia tersangka juga?” lanjutnya.
Klarifikasi Iptu Nardi Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar Terkait Perkara Napi Jadi DPO
Pernyataan ini bertolak belakang dengan Perkap 6/2019 Pasal 17 ayat (6) yang menyebut bahwa DPO hanya dapat diterbitkan untuk tersangka, bukan saksi atau terperiksa dalam lidik.
Kontradiksi Makin Tajam: Mengapa Seorang Napi Bisa Jadi DPO?
A alias B—yang dalam dakwaan JPU disebut sebagai pengendali kurir narkoba—ternyata merupakan warga binaan yang sedang ditahan di Rutan.
“Saya heran. Pengakuan F, barang bukti itu milik A alias B. Orangnya ada di rutan, bukan buron. Tapi di dakwaan malah ditulis DPO. Saya curiga A membayar sehingga penyidik ubah BAP Fahrul, kasihan,” ungkap keluarga terdakwa pada 17 November.
Klarifikasi Iptu Nardi Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar Terkait Perkara Napi Jadi DPO
Pertanyaan pun muncul: Bagaimana mungkin seseorang yang keberadaannya berada dalam penguasaan negara bisa berstatus buron?
Granat Minta Kapolda Sulsel Evaluasi Kasat dan Kanit
Awi menilai kesalahan komunikasi publik hingga dugaan kesalahan prosedur ini tidak boleh dianggap sepele.
“Saya harap sorotan ini bisa menjadi pertimbangan Kapolda Sulsel yang baru, apakah pejabat utama di Polrestabes Makassar dalam hal ini Kasat dan Kanit layak dipertahankan. Mungkin sudah saatnya mengambil langkah tegas karena pemberitaan yang berimbas dikatakan membangun opini tanpa dasar hukum jelas,” tutupnya.
Editor: Ramli
Sumber: Granat Makassar.

Tinggalkan Balasan