Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Breaking News: Pemilik Kosmetik “Ilegal” yang Disita BPOM Makassar Diduga Cari Jalan Lewat Suap Aparat

(Gambar ilustrasi. Dok/Spesial/Google) Barang bukti kosmetik ilegal hasil penindakan BBPOM Makassar di Kabupaten Sidrap.

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Aroma dugaan permainan kotor mencuat di balik penanganan kasus peredaran kosmetik ilegal asal Thailand yang disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa pemilik kosmetik ilegal berinisial P, diduga mencari jalan untuk “mengamankan diri” dari jerat hukum melalui praktik suap terhadap oknum aparat penegak hukum (APH).

Jaksa dan BPOM Senada di PN Makassar, Owner Ratu Glow Jual Kosmetik ‘Ilegal’

Dugaan ini disampaikan oleh Direktur PUKAT Sulsel (Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi), Farid Mamma, SH, MH, yang mengonfirmasi bahwa tim investigasinya berhasil menemukan bukti percakapan digital (chat) antara P dengan seseorang yang disebut sebagai “orang kepercayaan”.

“Kemarin tim investigasi kami mendapatkan bukti chat pemilik kosmetik ilegal berinisial P asal Sidrap. Dalam percakapan itu, P mengaku berangkat ke Makassar untuk menemui oknum aparat penegak hukum,” ungkap Farid Mamma, saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Senin (3/11/2025).

Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap

Farid menegaskan, tangkapan layar tersebut memperkuat dugaan bahwa P berusaha memutus pengembangan kasus yang tengah diusut oleh PPNS BBPOM Makassar.

“Kuat dugaan kami, P memang berusaha menutup kasus ini. Apalagi produk kosmetik asal Thailand yang disita petugas diduga miliknya,” tegasnya.

BPOM Sulbar Temukan Makanan Kadaluarsa Saat Gelar Pengawasan di Pasangkayu

Farid juga mendesak agar BBPOM Makassar tidak berhenti pada tahap penyitaan dan pemusnahan barang bukti, melainkan menindaklanjuti perkara ini ke tingkat penyidikan dan persidangan.

“Kami meminta BPOM Makassar untuk menindak tegas pemilik kosmetik ilegal tersebut. Berdasarkan pemberitaan, terduga P pernah menjalani dalam kasus serupa dan di vonis masa percobaan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke persidangan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari P.

Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap

Kronologi Kasus: BBPOM Makassar Bongkar Kosmetik Ilegal Bernilai Rp728 Juta

Kasus ini bermula dari hasil operasi PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025, yang mengungkap peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) di salah satu toko di Kabupaten Sidrap.

Pemilik toko diketahui berinisial P (32 tahun). Dari hasil operasi, petugas menyita 55 item (4.771 pcs) produk kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000.

Pomdam Jaya Tetapkan Kopda FH Tersangka Kasus Maut Kacab Bank

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sulsel, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Sejumlah produk asal Thailand yang disita antara lain:

  • Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule
  • Q-nic Care Whitening Cream
  • Mimi White AHA Body Serum
  • Precious Skin AC Touch Up Mask
  • Dusitra Gold Princess Detox Foot Patch

Selain itu, ditemukan produk lokal yang positif mengandung merkuri, seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening, yang terbukti berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit dan organ vital.

Ancaman Kosmetik Ilegal, DPRD Bone Didorong Gelar RDP Mendesak

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

“Merkuri dapat menimbulkan kerusakan kulit, ginjal, dan saraf. Hidrokuinon serta pewarna sintetis seperti Rhodamin B juga bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas Yosef.

Kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik, terutama karena dugaan upaya “pemutusan perkara” melalui jalur non-prosedural.

Publik menunggu langkah tegas BBPOM Makassar dan aparat penegak hukum terkait dalam menuntaskan kasus yang diduga melibatkan residivis tersebut.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!