MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! Polsek Bomar Tetapkan Dua Tersangka, Kasus Pengeroyokan di Gowa Naik Level

Polsek Bontomarannu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Gowa.

GOWA, MATANUSANTARA — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bontomarannu (Bomar), Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Polsek Bontomarannu telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial YL dan IW

Penetapan tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Arman SH, saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id terkait perkembangan perkara, Minggu (4/10/2026).

“Belum ada penahanan, tapi status kedua terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Arman.

Sementara itu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka, untuk pemeriksaan lanjutan kedua tersangka,” ujarnya.

Pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka, kata Ipda Arman, dijadwalkan berlangsung Senin (5/10/2026).

“Besok agenda pemeriksaan tersangkanya,” tutupnya.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/128/IX/2026/SPKT/POLSEK BONTOMARANNU/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 22 September 2026.

Pelapor diketahui Nur Atirah, SE (34), warga Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Dalam laporan tersebut, Yuslianti bersama sejumlah orang lainnya disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan uraian laporan, dugaan pengeroyokan terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.50 WITA di Jalan Lempangan Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu.

Peristiwa itu disebut bermula ketika korban memperoleh informasi bahwa Yuslianti bersama sejumlah orang mendatangi rumah Rosdiana dan mencari dirinya. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk mempertanyakan alasan dirinya dicari.

Namun, menurut laporan korban, terjadi dugaan penyerangan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami bengkak pada dahi, lecet pada pipi dan bawah telinga kanan, serta memar pada bagian dada.

Sebelumnya, Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) mendesak Polsek Bontomarannu menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. GARIK juga meminta penyidik mendalami keterangan saksi serta peran masing-masing pihak yang disebut dalam laporan.

Kini, dua orang yang sebelumnya berstatus terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (5/10/2026).

Matanusantara.co.id masih memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan kedua tersangka dan langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Polsek Bontomarannu. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini