MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Breaking News! Tim Katti-Katti Kejar Bos Dua Saudara Kandung Tersangka Bandar Sabu: Identitas Sudah Dikantongi

Tim Katti-Katti Satresnarkoba Polresta Gowa terus mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu seberat 105 gram yang menyeret dua saudara kandung berinisial Al dan AW. Polisi menyebut identitas pihak yang diduga terkait jaringan tersebut telah dikantongi dan masih dalam penelusuran. (Foto: Ilustrasi/Matanusantara)

GOWA, MATANUSANTARA — Tim Katti-Katti Satresnarkoba Polresta Gowa terus memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu setelah mengamankan dua saudara kandung berinisial Al dan AW dengan barang bukti sekitar 105 gram. Identitas pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut disebut telah dikantongi penyidik.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubnit Tim Katti-Katti Subdit 2 Unit 1, Ipda Asrullah, S.H., yang akrab disapa Arul, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam pasokan dan distribusi narkotika.

“Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penelusuran. Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Siapa pun yang diduga terlibat akan kami dalami berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan,” tegas Arul kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (10/10/2026).

Selain memburu pihak yang diduga menjadi pengendali, penyidik juga mendalami sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu menggunakan modus sistem tempel.

“Sejumlah lokasi masih kami dalami, termasuk titik-titik yang diduga digunakan dalam modus tempel. Kami sedang menelusuri keterkaitan lokasi tersebut dengan jaringan yang terungkap,” ujar Arul.

Arul juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam peredaran narkotika agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkotika, berhentilah sebelum semakin jauh terjerumus. Jangan merusak masa depan diri sendiri, keluarga, dan generasi muda hanya demi keuntungan sesaat. Gunakan kesempatan yang ada untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Namun, jika masih memilih melanjutkan aktivitas tersebut, kami akan tetap melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengembangan perkara, identitas terduga masih dirahasiakan ke publik karena yang bersangkutan disebut berkaitan dengan mata rantai komunikasi dan distribusi barang.

Polisi juga diduga tengah menelusuri penggunaan rekening perbankan digital serta akun media sosial yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Peran dan status hukum pihak-pihak yang disebut masih memerlukan konfirmasi resmi.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Gowa mengamankan Al dan AW di kawasan BTN Stambul, Kabupaten Gowa, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Pali, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan anggota di lapangan.

“Ini memang sudah lama kita ikuti dari tim kita yang ada di lapangan untuk bisa melakukan penangkapan. Perlu tahap penyelidikan,” kata Ismail, Jumat (9/10/2026).

Menurut Ismail, salah satu terduga pelaku diduga telah sekitar lima kali menerima dan mengedarkan kembali sabu. Polisi juga mendalami informasi mengenai distribusi narkotika yang diduga menjangkau wilayah Toraja.

“Informasi yang dari bersangkutan kami gali bahwa ini sudah sekitar lima kali dia menerima barang dan mengedarkan kembali barang itu. Kemudian ada beberapa lagi yang dibawa ke Toraja,” ungkapnya.

Selain sabu seberat sekitar 105 gram, polisi menyita empat timbangan digital, lima gulung lakban, sekitar tiga bal pipet minuman, serta sejumlah pipet dan kemasan yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

“Totalnya, kami gabung semua, baik yang sudah dipacking maupun yang belum, itu ada 105 gram,” jelas Ismail.

Dengan perkiraan harga Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp126 juta.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu, jalur distribusi, dugaan transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Matanusantara akan memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini