MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bukan Sekadar Pembinaan, Rutan Makassar Perkuat Hak Perempuan Mengakses Keadilan

Keterangan : Rutan Kelas I Makassar bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan LBH APIK menggelar penyuluhan hukum untuk memperkuat pemahaman serta akses bantuan hukum bagi warga binaan perempuan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Hak atas keadilan tidak berhenti hanya karena seseorang sedang menjalani proses hukum atau masa pembinaan. Prinsip inilah yang menjadi landasan Rutan Kelas I Makassar dalam memperkuat pemahaman dan akses bantuan hukum bagi warga binaan perempuan melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi layanan bantuan hukum, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) dan LBH APIK.

Kegiatan tersebut menyasar warga binaan perempuan di Rutan Kelas I Makassar, dengan memberikan pemahaman mengenai hak-hak perempuan, perlindungan hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum.

Di balik tembok rutan, pemahaman terhadap hak hukum menjadi hal mendasar. Warga binaan perempuan perlu mengetahui hak yang melekat pada diri mereka, memahami mekanisme memperoleh bantuan hukum, serta mengetahui saluran yang tersedia ketika membutuhkan pendampingan. Edukasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembinaan tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepada media, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Rustanto, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian dari komitmen pelayanan pemasyarakatan, termasuk memastikan mereka memperoleh informasi yang memadai mengenai bantuan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan perempuan semakin memahami hak-haknya serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Rustanto.

Menurut Rustanto, kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan LBH APIK menjadi langkah strategis untuk memperluas akses informasi hukum bagi warga binaan perempuan.

Kolaborasi tersebut diharapkan membantu mereka mengenali hak-haknya sekaligus memahami jalur bantuan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran lembaga yang memiliki peran dalam edukasi dan pendampingan hukum juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap orang. Perempuan yang berhadapan dengan hukum tetap berhak memperoleh perlindungan dan diperlakukan secara adil, tanpa diskriminasi.

Bagi Rutan Kelas I Makassar, pelayanan pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pembinaan, tetapi juga mencakup upaya memastikan hak-hak warga binaan dihormati. Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk dukungan agar warga binaan perempuan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai posisi dan hak hukum mereka.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Makassar bersama mitra terkait berupaya memperkuat pelayanan yang humanis, nondiskriminatif, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Pemahaman hukum yang memadai diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan perempuan untuk menjalani proses hukum dan pembinaan dengan pengetahuan yang lebih baik.

Sebab, keadilan tidak boleh berhenti di balik tembok rutan. Perempuan berdaya, hak terlindungi, keadilan terjaga. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini