MAKASSAR, MATANUSANTARA –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar di bulan suci ramadhan 1445 hijriah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak setengah kilo gram (bruto 530 gram) 1/2 Kg pada hari Minggu pada tanggal 31 Maret tahun 2024 kurang lebih pukul 12:30 WITA.
Pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polrestabes Makassar turut mengamankan 2 orang terduga bandar di dua tempat lokasi yang berbeda.
“Ada dua orang yang berhasil diamankan pada saat petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, mereka masing-masing berinisial (AR) dan inisial (AMF), adapun lokasinya di wilayah Andalas Kecamatan Bontoala dan Jalan Daeng Tata Parang tambung, Tamalatea” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H. saat menggelar konfrensi pers, Kamis (04/04/2024)
Tak sampai situ, kata Ngajib, pengungkapan di bulan puasa ramadhan 1445 hijriah ini masih terus berproses dan dikembangkan oleh petugas lantaran dari hasil introgasi para tersangka mereka menyebut tiga orang lainya yang saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Makassar masing-masing inisial MH selalu pemilik barang dan juga inisial RK serta inisial SL.
Ngajib pada kesempatan itu menyebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas seberat bruto 530 gram (1/2 kg) dan sebanyak 20 kg narkotika jenis tembakau sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya adanya Handphone dan timbangan digital.
“Taksiran nilai narkotika jenis sabu sebesar 636 juta rupiah, dan untuk serbuk narkotika MD inaca, yaitu sebesar 2 miliar rupiah dan
Potensi merusaknya masyarakat untuk narkotika tersebut jika beredar bisa merusak 62 ribu orang” imbuhnya
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka kata Ngajib, pasal 114 ayat (2) sudsider 112 ayat (2) undang undang 35 tahun 2029 tentang narkotika,
“Akibat perbuatan tersangka, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama pidana penjara 20 tahun” kuncinya