Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Bule AS Nekat Gelar Kursus Seks di Bali, Pasang Tarif Rp112 Juta Per Orang

(Dok/Spesial/Googel) Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial JRG (44) yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kursus seks berbayar di Bali.

DENPASAR, MATANUSANTARA — Publik Bali digegerkan dengan aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial JRG (44), yang nekat membuka kursus seks berbayar di Pulau Dewata.

JRG dalam kasus tersebut, berdalih intimacy mastery retreat, bahkan mematok tarif fantastis hingga Rp112 juta per peserta.

Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko. Ia menegaskan bahwa deportasi dilakukan karena JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

“Betul JRG di deportasi karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali, dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks)” terangnya kepada media, Rabu (24/09)

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Internasional Bawa 13 Kg Sabu

Menurut informasi yang dihimpun, Investigasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi mengungkap JRG menggunakan Visa on Arrival (VoA) saat masuk ke Bali pada 4 September 2025.

Ironisnya, izin tinggal itu disalahgunakan untuk menggelar pelatihan seks privat di sebuah vila mewah kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

Polda Jabar Ungkap Aksi Anarkis Bandung Didanai Jaringan Internasional

Pasalnya, berdasarkan informasi yang ditelusuri dari situs resmi miliknya, tercantum harga US$6.997 (Rp112.851.029) untuk satu paket kursus seks.

Peserta kegiatan mayoritas warga asing yang tengah berada di Bali. Mereka diajari praktik hubungan intim, teknik kedekatan emosional, hingga penggunaan mainan seks.

Serangan Israel ke Qatar Langgar Hukum Internasional, Indonesia Bereaksi

“Berlangsung sejak 4 September hingga 8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak,” tambah Winarko.

JRG diketahui memasarkan kegiatan ini melalui situs internet, media sosial, dan jejaring komunitas ekspatriat di Bali.

Serangan Israel ke Qatar Langgar Hukum Internasional, Indonesia Bereaksi

Upaya kaburnya digagalkan aparat saat ia tertangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 16 September, saat hendak terbang ke Jakarta. Dua hari kemudian, pada 18 September sore, ia resmi dideportasi ke negaranya.

Meski tarif kursus sudah terkuak, pihak imigrasi belum merinci berapa keuntungan yang berhasil diraup JRG selama mengajar di Bali.

Rutan Barru Tanam Pohon Kelapa, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kasus ini menambah daftar panjang WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan ilegal di Pulau Dewata.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!