MAKASSAR, MATANUSANTARA –Merasa nama baiknya dilecehkan melalui platform aplikasi media sosial (medsos) Instagram , korban bersama pengacaranya resmi melaporkan terduga pelaku di SPKT Polrestabes Makassar terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik sesuai UU (ITE).
Dari informasi yang dihimpung awak media, berawal dari bisnis, dimana Asmunita Anjas selaku pelapor atau korban dan Dwiaffor selaku terlapor bekerja sama dalam bisnis yang diduga saat ini mendapatkan kendala atau masalah.
“Awalnya itu Dwiaffor berniat membantu saya dengan menanamkan modal atau Investasi didalam usaha saya, dan saya memberikan fee dari hasil penjualan kosmetik saya, tetapi di tengah perjalanan usaha saya mendapatkan kendala dan Dwiaffor itu tidak mau tau terkait permasalahan yang saya dapatkan dalam perjalanan usaha dimana dia menginvestasikan dana nya dan dari awalnya investasi dia merubahnya menjadi Utang piutang, bagaimana saya tidak syok pak” jelasnya kepada awak media, Selasa 16 Juli 2024.
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Penjudi Ayam di Kecamatan Manggala
Atas kendala tersebut, kata Pelapor, terlapor tidak mau tau menahu atas kerugian yang dialaminya, sehingga modal yang di investasikan oleh terlapor didalam usahanya merugi dialihkan menjadi utang piutang
“Setahu saya klo namanya berinvestasi itukan kedua belah pihak paham akan resiko yang kita hadapi kedepannya dan saya beranggapan Dwiaffor itu paham terkait Resiko yang akan kita hadapi” kata Asmunita
Hironisnya terlapor menyerang kehormatan serta menghina pelapor di medsos tanpa alasan yang tak jelas.
“Apa yang disampaikan oleh Dwiaffor di media instagram itu sangatlah keliru apalagi dia mengatakan “bahwa bayar utang mu”, Padahal itu bukan utang, tapi Investasi dengan perjanjian pembagian fee, kok langsung bisa menjadi sebuah utang” ungkapnya Asmunita
Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BBM DLHP Takalar, Syahriar Dilarikan ke RS. Wahidin
Asmunita Anjas Bersama Suaminya serta di dampingi Andi Raja Nasution, SH, MH, selaku kuasa hukum mendatangi SPKT Polrestabes Makassar melakukan pelaporan atas tindakan Dwiaffor di Medsos
Andi Raja mengatakan klien kami dampingi Melaporkan Pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar atas dugaan tindak Pidana dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau nama baik (anranding Of Goede Naam) Orang lain dengan cara meneduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui Sistem Elektronik.
“Kami Kuasa Hukum Sudah Melakukan Pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan dengan nama baiknya sehingga mengarah kepada Undang-Undang ITE” Jelas Kuasa Hukumnya. Senin 15 Juli 2024.
Selain itu, Andi Raja Nasution Menjelaskan bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti, Sehingga Klien Kami Menginginkan adanya laporan ini, Siapa saja bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos tapi jangan menyerang pribadinya orang apalagi kepada tanah privasi seseorang.
“Menurut klien kami bahwa persoalan ini bukan hutang piutang tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting Foto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami.” Lanjut nya.
Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas yang di Terima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No. LI/811/VII/2024, Tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik sesuai UU No. 1/2024 Sebagai Berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Pungkas Andi Raja Nasution.
Hingga Berita ini ditayangkan Pihak Media Membuka Ruang Hak Jawab/Klarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh pihak Pelapor untuk Keseimbangan Informasi kepada Masyarakat Luas.