Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Buntut “TKS” Viral di Medsos, Mahasiswi UNS Kena Sanksi dan Beasiswa KIP-K Dicabut

Gedung Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. dan Mahasiswa yang diduga melanggar kode etik, UNS menegaskan komitmennya menegakkan kode etik dan moral akademik setelah mencabut beasiswa KIP-K mahasiswi yang melanggar etika kampus.

SOLO, MATANUSANTARA — Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik mahasiswi berinisial TKS yang sebelumnya viral di media sosial karena video berpesta pada malam hari.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyatakan TKS terbukti melanggar kode etik dan norma kesopanan yang berlaku di lingkungan kampus.

Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS,” ujar Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Matanusantara.co.id, Selasa (28/10/2025).

Agus menjelaskan, mahasiswi TKS terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Netanyahu Ingatkan!! Israel Akan Tentukan Sendiri Pasukan Internasional di Gaza

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan yang hidup di masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, UNS memberikan sanksi berupa surat Peringatan Pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” jelas Agus.

KSPI Umumkan Aksi Nasional 30 Oktober, 10 Ribu Buruh Bergerak Serentak

Selain sanksi etik dan konseling, UNS juga mencabut hak beasiswa KIP-K yang sebelumnya diterima TKS.
Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2023.

“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023… dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” tegas Agus.

Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Maros Ikuti Komitmen Nasional Pemberantasan Halinar

Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan integritas moral penerima bantuan pendidikan negara, agar program beasiswa tepat sasaran bagi mahasiswa berprestasi dan berperilaku sesuai nilai akademik.

UNS menegaskan bahwa sanksi ini bukan hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembelajaran etik dan moral bagi seluruh mahasiswa.

600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional

“Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tutur Agus.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @mediaevent_, yang menampilkan foto-foto TKS dengan narasi kontras antara kehidupan “pagi dan malam hari”.

Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional

Unggahan tersebut memperlihatkan foto mahasiswi berpakaian rapi di siang hari, dan mengenakan pakaian minim saat berpesta di malam hari.

Dalam unggahan itu tertulis: “POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP. Malamnya party dong kan kuliahnya gratis.”

Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia

Unggahan tersebut memicu beragam reaksi publik, dengan ribuan komentar yang mempertanyakan etika penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

UNS menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa negara wajib menjaga tanggung jawab moral, sosial, dan akademik.

Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen

Sebagai universitas negeri, UNS berkomitmen memastikan penerima KIP-K tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas dalam kehidupan sosial.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden moral agar mahasiswa penerima beasiswa tidak menyalahgunakan kepercayaan negara yang telah membiayai pendidikan mereka.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!