Bupati Deli Serdang Diduga Tebang Pilih, Ketegasan Dipertanyakan Publik
DELISERDANG, MATANUSANTARA —Ketegasan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini menjadi sorotan publik. Sosok yang selama ini dianggap tegas dan berwibawa mulai dipertanyakan, menyusul dugaan adanya tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan seorang pejabat bernama MR Siregar yang menyebut istilah “an*ing menggonggong kafilah berlalu” ketika dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, pernyataan itu justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan.
“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” kata Bagus Abdul Halim, kepada media, Rabu (10/09/2025)
Soal Guru Honorer Viral Tinggal di Gubuk, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Fakta Sebenarnya
Saat dikonfirmasi, Bupati Asriludin Tambunan beralasan bahwa keputusan pemberian sanksi tidak bisa langsung diambil.
“Harus ada telaahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di-PTUN saya,” dalihnya.
Desakan Pencopotan MR Siregar Menguat, Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan
Namun publik menyoroti perlakuan berbeda ketika Bupati mencopot Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, hanya karena siswa tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” tegas Bagus.
Pelecehan Jurnalis dan Sanksi ASN
Tindakan MR Siregar dinilai mencederai profesi jurnalis sekaligus melanggar kode etik ASN. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.
Bupati Deli Serdang Tinjau Jembatan Sei Kuala Namu dan Ruas Jalan
Pasal 5 huruf a dan l menegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat kini menuntut Bupati Deli Serdang untuk bertindak adil dan tegas demi menjaga marwah profesi jurnalis serta integritas ASN. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting agar menjadi teladan bagi seluruh aparatur di Kabupaten Deli Serdang.
Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan.
Tinggalkan Balasan